JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini, kendati ada kartu tanda penduduk elektronik yang tercecer dalam pengangkutan, penyalahgunaan dalam pemilu tak mudah dilakukan. Sebab, ada banyak penanda yang bisa digunakan untuk memvalidasinya.
”Tidak perlu khawatir dipergunakan (orang lain). Ada pengaman,” ujar Wakil Presiden kepada wartawan saat ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Akhir pekan lalu, satu dus dan seperempat karung kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak atau salah data ditemukan tercecer di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Kementerian Dalam Negeri, KTP-el tersebut tercecer saat dibawa dari Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri di Pasar Minggu, Jakarta, menuju gudang Kemendagri di kawasan Semplak, Bogor.
Kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Pada Maret 2018, pemulung pernah menemukan ratusan KTP-el di tempat sampah bekas kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selain itu, Kemendagri juga masih menyimpan 850.000 KTP-el rusak di gudang Kemendagri.
Begitu mudahnya KTP-el terserak menimbulkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan KTP-el, terutama saat Indonesia akan segera menyelenggarakan pilkada serentak tahun ini serta pemilu presiden yang dilangsungkan bersamaan dengan pemilu legislatif.
Selain itu, pemegang KTP-el tak mudah divalidasi tanpa adanya perangkat pembaca kartu (card reader) atau komputer yang terhubung dengan jaringan data kependudukan Kemendagri.
Sampai saat ini, hanya kantor dinas kependudukan dan kecamatan yang memiliki perangkat pembaca kartu tersebut. Adapun institusi-institusi seperti perbankan dan institusi lain mampu memvalidasi data melalui kerja sama dengan Ditjen Dukcapil.
Adapun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) tak memiliki satu pun perangkat tersebut. KPPS hanya memegang daftar nama pemilih pada daftar pemilih tetap berikut alamatnya. Padahal, syarat untuk memberikan suara di pemilu berikut adalah memiliki KTP-el.
Menurut Kalla, KPPS tetap bisa mengecek si pemegang KTP-el. Foto yang tertera di KTP-el bisa dicocokkan dengan orang yang datang ke TPS. Selain itu, warga yang sudah memberikan suara akan bertanda tinta di salah satu jarinya. Dengan demikian, seseorang tak bisa memberikan suara lebih dari satu kali.