YOGYAKARTA, KOMPAS — Meski belum mengeluarkan letusan lagi sejak Jumat (25/5/2018), aktivitas Gunung Merapi dinilai masih cukup tinggi. Hal ini karena gunung api di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah itu masih terus mengeluarkan gas vulkanik yang ditandai dengan terjadinya beberapa jenis gempa.
”Berdasarkan manifestasi pelepasan gas di permukaan yang ditunjukkan oleh data pemantauan, disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik Merapi masih cukup tinggi,” kata Kepala Seksi Gunung Merapi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Agus Budi Santoso, Kamis (31/5/2018), di Yogyakarta.
Seperti diketahui, pada 21-24 Mei 2018, Gunung Merapi mengalami delapan kali letusan. Letusan-letusan yang terjadi itu relatif kecil dan hanya menghasilkan hujan abu dan pasir di wilayah sekitar Merapi. Rangkaian letusan tersebut terjadi setelah adanya letusan freatik pada 11 Mei 2018. Namun, sejak Jumat, Merapi belum mengeluarkan letusan lagi.
Agus menjelaskan, saat ini, aktivitas vulkanik Gunung Merapi didominasi oleh pelepasan gas vulkanik ke permukaan. Aktivitas pelepasan gas itu tampak dari beberapa jenis gempa yang terjadi di Merapi, misalnya gempa multiphase, gempa guguran, dan gempa embusan.
Gempa multiphase adalah gempa yang mencerminkan proses pergerakan fluida di antara rekahan batuan di zona dangkal gunung api. Gempa guguran merupakan gempa yang terjadi karena adanya guguran batuan di gunung api, sementara gempa hembusan adalah gempa yang mencerminkan proses pelepasan gas ke permukaan gunung api.
Menurut Agus, berdasarkan data BPPTKG, kejadian gempa guguran dan gempa embusan di Merapi selama beberapa hari terakhir masih cukup tinggi. ”Gempa guguran dan gempa hembusan masih cukup tinggi. Ini menandakan aktivitas pelepasan gas di Merapi masih cukup tinggi,” ujarnya.
Oleh karena itu, BPPTKG masih menetapkan Merapi berstatus Waspada (Level II). Status Waspada ini ditetapkan sejak 21 Mei 2018. Terkait status Waspada itu, BPPTKG menyatakan, wilayah dengan radius 3 kilometer dari puncak Merapi tidak diperkenankan untuk aktivitas penduduk.
Selain itu, BPPTKG juga mengimbau masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi untuk terus meningkatkan kewaspadaan.