Data Kependudukan Penyelenggaraan Haji Diintegrasikan
Oleh
nasrullah nara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri bersinergi dalam pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik. Terintegrasinya sistem itu diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola pelayanan, pembinaan, serta pengawasan jemaah haji dan umrah.
Sinergi itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Kerja sama itu disepakati Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang diwakili Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan David Yama, di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
”Ini merupakan babak baru terintegrasinya sistem pada Kementerian Agama dengan Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Nizar Ali.
Nizar menegaskan, pihaknya akan terus menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga negara dalam kerangka membenahi penyelenggaraan haji dan umrah. Selain dengan Direktorat Jenderal Dukcapil, sinergi akan dijalin dengan Imigrasi, Kedutaan Besar Arab Saudi, dan maskapai penerbangan.
”Sinergi lintas kementerian penting agar penyelenggaraan haji dan umrah berjalan baik sesuai koridor serta tak melanggar norma, baik regulasi maupun bisnis syariah,” ungkapnya.
Bagi Kemenag esensi pengintegrasian data kependudukan mencakup sejumlah hal. Pertama, dalam penegakan aturan berhaji. Kemenag selama ini memberlakukan aturan bahwa orang yang sudah berhaji, boleh daftar lagi setelah 10 tahun berselang.
Kedua, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah yang umrah lebih satu kali dalam setahun. Ketiga, memudahkan proses pengurusan visa, apalagi jika sistemnya sudah terintegrasi juga dengan imigrasi.
Keempat, memudahkan pengawasan jemaah, termasuk memantau berapa yang berangkat umrah dan berapa pulang setelah umrah. Kalau tidak pulang kenapa, ke mana, dan berkegiatan apa saja.
Rekam data
David Yama menambahkan, dengan sinergi ini, data haji dan umrah akan masuk dalam rekam data pada big data (data ware house) yang dikembangkan Kemendagri. Selain itu, Kemenag akan bisa mengakses data nomor induk kependudukan (NIK) jemaah haji dan umrah, melalui layanan berbasis web atau web service dan alat baca elektronik.
Saat ini, 976 kementerian dan lembaga menjalin kerja sama dengan Kemendagri dalam pemanfaatan data kependudukan, termasuk Kemenag. Dari jumlah itu, 37 nota kesepahaman (memorandum of understanding) sudah ditandatangani dan 268 sinergi yang sistemnya sudah terkoneksi host to host melalui jaringan internet.
Ke depan, David Yama meminta agar jemaah haji dan umrah yang belum menjalani rekam KTP elektronik agar melaksanakan perekaman terlebih dulu, baik sidik jari maupun retina mata. Demikian juga para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) diminta untuk memiliki perangkat pembaca kartu memori atau card reader untuk pengecekan NIK.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim Kementerian Agama menjelaskan, sinergi ini penting, khususnya dalam konteks penyelenggaraan umrah, seiring terus meningkatnya minat masyarakat beribadah umrah karena antrean haji amat panjang. Sejalan dengan itu, ada pergeseran karakter jemaah umrah dari sebelumnya didominasi warga kota kini banyak warga pedesaan beribadah umrah.
”Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang usianya sudah sepuh atau lanjut usia dan baru pertama kali bepergian keluar negeri,” kata Arfi.
Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang usianya sudah sepuh atau lanjut usia dan baru pertama kali bepergian keluar negeri.
Di sisi lain, bisnis umrah terus berkembang. Karena itu, sebagai regulator, Kemenag terus menertibkan PPIU. Selain pembinaan dan pengawasan, sanksi diberikan secara tegas.