BEKASI, KOMPAS — Mohamad Irfan Bahri (19) dan Ahmad Rofiki (19), korban begal di Kota Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan penghargaan dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Mereka melawan begal yang hendak merampas telepon genggam dan membacoknya pada Rabu (23/5/2018).
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto di Bekasi, Kamis (31/5/2018), mengatakan, tindakan Mohamad Irfan Bahri dan Ahmad Rofiki melawan begal dibenarkan undang-undang.
Dalam Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan tersebut termasuk dalam kategori pembelaan paksa atau noodweer. Pembelaan paksa dilakukan untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum.
Mereka melawan begal yang merampas telepon genggam dan membacoknya. Tindakan ini termasuk pembelaan paksa (noodweer).
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menjelaskan, pembelaan Irfan dan Ahmad termasuk ke dalam pembelaan paksa karena para begal, Arif Saifulloh (17) dan Indra Yulianto (18), telah mengancam dan merampas telepon genggam Ahmad terlebih dulu. Pelaku pun telah melukai Irfan dengan celurit untuk meminta telepon genggamnya.
”Perlawanan mereka termasuk ke dalam bela paksa karena itu tidak dipidana,” ujar Indarto.
Indarto menambahkan, pengambilan keputusan tersebut didasarkan pada pendapat ahli pidana dari perguruan tinggi. Selain itu, Polres Metro Bekasi Kota juga mengundang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta untuk memberikan pendapat.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di berbagai media bahwa polisi menetapkan Irfan sebagai tersangka karena berkelahi dengan begal. Kedua begal terluka parah. Bahkan, Arif Saifulloh meninggal beberapa jam setelah perkelahian itu.
Perlawanan mereka terhadap begal termasuk ke dalam bela paksa karena itu tidak dipidana.
Saat ini, Indra Yulianto masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I RS Sukanto, Jakarta Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencurian menggunakan kekerasan, melanggar Pasal 365 KUHP. Proses hukum akan dilanjutkan setelah kondisinya pulih.
”Saat itu saya hanya berpikir, jika saya tidak melawan, saya yang akan tewas,” kata Irfan.
Irfan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan. Pelajar Pesantren Darul Ulum, Bandungan, Kabupaten Pamekasan, Madura, yang tengah berlibur ke rumah pamannya itu berencana untuk segera pulang ke kampung halaman.