Pantauan Lalu Lintas di Jabodetabek Gunakan ”Drone” dan CCTV
Oleh
Ayu Pratiwi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan menggunakan drone untuk mengoptimalkan penggunaan CCTV yang dipasang di beberapa ruas jalan arteri Jabodetabek. Hal itu guna mempermudah pendeteksian kemacetan yang sering kali terjadi di jalan-jalan itu saat periode mudik. Fasilitas itu menurut rencana mulai beroperasi pada 7 Juni 2018.
Sistem CCTV pemantau lalu lintas atau area traffic control system (ATCS) yang terpasang di jalan itu akan digabung dengan pantauan drone agar ada lebih banyak area yang termonitor. ”CCTV hanya bisa memantau area sekitarnya. Dengan drone, pantauan lalu lintas bisa digerakkan sesuai kebutuhan kita,” kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Sistem ATCS BPTJ kini berada di Koridor Bekasi dengan sembilan CCTV dan Koridor Bogor dengan 13 CCTV. Sistem itu juga akan disinergikan dengan sistem ATCS yang dikelola pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat.
”Jika peralatan kami mendeteksi adanya potensi kemacetan, kami akan segara koordinasikan dengan petugas di lapangan untuk melakukan pengaturan,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono.
Pantauan lalu lintas dari CCTV dan drone itu dihubungkan dengan ruangan kontrol yang berada di gedung Kementerian Perhubungan. Di ruangan itu, lampu lalu lintas diatur berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan. Selain itu, informasi yang diperoleh dari petugas di lapangan serta aplikasi Google juga digunakan untuk mendeteksi potensi kemacetan yang kemungkinan bakal muncul.
Budi berharap, dengan adanya cuti bersama yang diperpanjang menjadi 11-20 Juni 2018, masyarakat tidak akan mudik pada hari yang sama. ”Sebelumnya, sebagian besar masyarakat mudik pada H-2 Lebaran. Tahun ini, kami berharap, masyarakat tidak akan mudik pada waktu yang bersamaan,” ucapnya.
Angkutan umum
Dalam rangka mempersiapkan angkutan Lebaran, BPTJ telah melaksanakan inspeksi keselamatan angkutan umum atau ramp check pada bulan ini. Hasil inspeksi itu mengungkapkan masih banyaknya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang belum memenuhi syarat keselamatan.
Dari 1.114 bus yang dicek, ada 485 bus (45 persen) yang memenuhi syarat keselamatan dan 629 bus (55 persen) yang tidak memenuhi syarat. Syarat keselamatan yang tidak terpenuhi itu meliputi kondisi ban, sistem penerangan, wiper, dan perlengkapan tanggap darurat. Angkutan umum yang tidak memenuhi syarat keselamatan itu tidak diperbolehkan beroperasi.
Operasi ramp check itu dilakukan pada 8-9 Mei 2018, 15-18 Mei 2018, 22-25 Mei 2018, dan 28-30 Mei 2018. Inspeksi itu dilakukan di antaranya di Pulogebang, Pondok Cabe, Kalideres, Baranangsiang, Kampung Rambutan, dan Poris Plawad.