JAKARTA, KOMPAS- Badan Pengawas Pemilu menganggap anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, inkonsisten dalam memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Inkonsistensi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktertiban dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019, terutama masa prakampanye.
Dalam pernyataan pers di Jakarta, Kamis (31/5/2018), Bawaslu menyampaikan, penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal berupa citra diri oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dihentikan oleh kepolisian. Sebelumnya, pada 17 Mei 2018, Bawaslu meneruskan temuan dugaan pelanggaran berupa pemasangan iklan survei di surat kabar ke Mabes Polri setelah melalui pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
”Penanganan dinyatakan tidak diteruskan ke penuntutan dengan pertimbangan ditemukan adanya beda keterangan yang disampaikan anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada saat proses penanganan di Bawaslu dengan keterangan yang disampaikan pada saat penyidikan di Bareskrim Polri,” kata Ketua Bawaslu Abhan.
Menurut Abhan, saat memberikan keterangan yang ditandatangani di atas meterai di Bawaslu, Wahyu menyampaikan materi iklan PSI di salah satu surat kabar mengandung unsur citra diri peserta pemilu dengan tujuan untuk meyakinkan pemilih. Iklan itu bisa dikualifikasikan sebagai kampanye dan dilakukan di luar jadwal. Menurut Abhan, berdasarkan keterangan KPU itu, yang didukung dengan keterangan ahli bahasa, maka Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan kemudian meneruskan laporan tersebut ke tahap penyidikan.
Namun, pada pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu, 30 Mei 2018, Bawaslu mendapat keterangan dari penyidik bahwa ada perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di penyidikan. Wahyu, kata Abhan, menyampaikan bahwa sampai saat pemeriksaan, KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye dan peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum bisa dikatakan sebagai kampanye di luar jadwal.
Kondisi itu, menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, bisa memunculkan ketidaktertiban pelaksanaan tahapan pemilu. Hal ini membuka peluang parpol memanfaatkan keterangan KPU untuk bebas melakukan apa saja karena tidak termasuk dalam kategori kampanye.
Sementara itu, saat dihubungi, Wahyu Setiawan membantah telah memberikan keterangan yang berbeda. Menurut dia, ada perbedaan pertanyaan saat pemberian keterangan di Bawaslu dan Bareskrim Polri. Dia menambahkan, tidak tepat jika Bawaslu menyoal keterangannya yang berbeda karena ada dua ahli yang juga memberikan keterangan bahwa PSI tidak melanggar aturan kampanye.
Terkait penghentian penyidikan yang dilakukan Bareskrim, Ketua Umum PSI Grace Natalie menyambut baik hal tersebut.