Kasus Penyelundupan Sabu 1,037 Ton Segera Disidangkan
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS - Penyelidikan kasus penyelundupan sabu 1,037 ton di perairan Selat Philips, Kepulauan Riau telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Barang bukti dan empat tersangka kasus itu kemudian diserahkan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diproses di pengadilan.
Penyerahan barang bukti kapal Sunrise Glory dan contoh barang bukti sabu yang diangkut dengan kapal tersebut dilaksanakan di dermaga Fasharkan Mentingi, Tanjung Uban, Kepulauan Riau, Senin (4/6/2018). Kepala BNN Heru Winarko menyerahkan langsung barang bukti tersebut kepada Direktur Narkotika Kejaksaan Agung Dedy Siswadi.
Heru Winarko mengatakan, upaya memerangi peredaran narkoba tidak berhenti setelah dua tangkapan besar di Kepulauan Riau yaitu sabu 1,037 ton dan 1,6 ton pada tahun ini. Narkoba selama ini paling banyak diselundupkan lewat jalur laut.
Pasca penyelundupan dengan kapal Sunrise Glory ini, BNN juga bekerja sama dengan kepolisian Taiwan dan Badan Keamanan Laut (Barkamla) untuk membongkar kasus pembuatan sabu ilegal. Dari kerja sama tersebut akhirnya berhasil digagalkan rencana penyelundupan sabu seberat 830 kilogram.
"Mereka ternyata memiliki pabrik pengelolaan sabu di Taiwan, dan itu berhasil kami bongkar atas pengembangan kasus di sini," kata Heru.
Dedy Siswadi menambahkan, secara yuridis formal dan material, berkas perkara kasus penyelundupan sabu itu sudah lengkap atau P 21. Selanjutnya, berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.
Jaksa penuntut umum pun akan berkomitmen penuh dalam program pemberantasan narkotika yang digagas oleh presiden Joko Widodo. Empat tersangka yaitu warga Taiwan kemungkinan besar akan dijerat dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati sesuai dengan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak dalam rangka penanganan kasus pidana narkotika," kata Dedy.
Sebelumnya, pada awal bulan November 2017 Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan Taiwan. Mereka masuk ke perairan Indonesia dengan cara menggunakan kapal ikan yang diketahui Shun De Man 66 laut bagian Barat Indonesia (Samudera Hindia).
Selanjutnya BNN bekerja sama dengan Satgas 115 KKP, TNI AL, dan Ditjen Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal ikan tersebut di perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudra Hindia) oleh Guskamla Armabar TNI Angkatan Laut. Lalu, pada tanggal 7 Februari 2018, KRI SIGUROT 864 dibawah kendali Guskamlabar TNI Angkatan Laut dalam rangka Operasi Pamtas Indosin 2018 melakukan patroli laut di perbatasan perairan Indonesia-Singapura menangkap kapal ikan berbendara Singapura bernama Sunrise Glory yang memasuki wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Selat Philip, Batam.
Petugas juga mengamankan empat orang anak buah kapal berkewarganegaraan Taiwan di antaranya Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu. Setelah penyelidikan, tim gabungan yang terdiri BNN RI, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal. Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus Shabu seberat total 1,037 Ton. Sabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal. Kapal Sunrise Glory ini telah berkali-kali masuk ke Indonesia.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.