JAKARTA, KOMPAS — Akreditasi sekolah/madrasah mulai tahun 2018 menjadi wewenang pemerintah pusat. Hal itu menuntut komitmen anggaran yang memadai agar kuota akreditasi sekolah/madrasah tiap tahunnya sesuai kebutuhan.
Ketua Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Toni Toharudin di Jakarta, Senin (4/6/2018), mengatakan pemerintah daerah yang tadinya punya wewenang mengatur di tingkat provinsi, kini tidak berwenang lagi. Menurut Toni, anggaran untuk akreditasi bagi sekolah/madrasah yang belum terakreditasi, tidak terakteditasi, dan reakreditasi ditanggung pemerintah pusat dari APBN. "Pemerintah daerah tetap bisa membantu pembiayaan dari APBD yakni pada saat sebelum akreditasi atau menindaklanjuti hasil akreditasi," jelas Toni.
Pada 2018 kuota akreditasi ditetapkan untuk 54.000 sekolah/madrasah. Padahal, sasarannya ada 102.683 sekolah/madrasah. "Nanti yang diutamakan sekolah/madrasah yang belum terakreditasi dan tidak terakreditasi. Yang jadi prioritas juga sekolah/madrasah di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T). Lalu yang habis masa akreditasinya sudah dua tahun dan satu tahun," papar Toni.
Menurut Toni, komitmen anggaran memang harus diberikan pemerintah pusat. Pada tahun depan, kuota akreditasi dinaikkan sekitar 62.000 sekolah/madrasah.
Sistem daring
Akreditasi sekolah/madrasah secara daring atau online mulai diterapkan BAN -S/M tahun 2018. Bahkan, BAN-S/M mulai memberlakukan sertifikat elektronik.
Toni mengatakan layanan akreditasi S/M secara daring menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi S/M (Sispena-S/M) yang berbasis web. "Kebijakan ini untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi. Dulu, pengajuan akreditasi ke provinsi sudah memakan waktu yang lama. Sekarang, lebih mudah. Sispena-D/M sudah terintegrasi dengan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemdikbud dan Kementerian Agama. Jadi untuk pemenuhan syarat administratif dan fisik bisa lebih efektif," jelas Toni.
Toni memaparkan, dalam tahapan akreditasi tahun 2019, sekolah/madrasah terlebih dahulu wajib mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena-S/M berdasarkan delapan standar nasional pendidikan. Pengisian diberi kesempatan hingga akhir Juni 2018.
"Untuk bisa mengisi DIA, sekolah perlu mengupdate data di Dapodik, sedangkan madrasah di Educatioan Management Information System/Emis," kata Toni.
Toni mengatakan sertifikat akreditasi untuk sekolah/madrsah yang terakreditasi mulai diberikan secara elektronik (e-sertifikat). Sertifikat elektronik diterbitkan untuk memercepat proses layanan sertifikat akreditasi S/M yang selama ini mengalami hambatan dalam proses cetak dan distribusi.
"Di sisi lain, sertifikat elektronik dapat menjamin keamanan dari perilaku tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan data dan sejenisnya. Untuk memastikan keamanan data sertifikat akreditasi, kami bekerja sama dengam Badan Siber dan Sandi Negara," kata Toni.
Anggota BAN-S/M Arismunandar mengatakan peningkatan kredibilitas akreditasi S/M terus dilakukan. Termasuk dalam merekrut asesor yang lebih terbuka pada kalangan masyarakat luas. Asesor harus mampu mengasesmen semua tingkatan sekolah/madrasah.
"Mutu asesor ini sangat penting. Sebab, BAN-S/M akan mengubah pendekatan akreditasi dari yang sifatnya complience atau pemenuhan administratif ke performance atau penguatan mutu," jelas Arismunandar.