logo Kompas.id
UtamaAkreditasi Sekolah/Madrasah...
Iklan

Akreditasi Sekolah/Madrasah Jadi Kewenangan Pusat

Oleh
Ester Lince Napitupulu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-Gp6QH_JhQeZ0J5FzzPDLkdMd0Q=/1024x1537/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FGembong2.jpg
KOMPAS/RYAN RINALDY

Ilustrasi. Siswa SDN Pantai Bahagia 02, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merapikan kelas usai menjalani ujian akhir sekolah, Rabu (25/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Akreditasi sekolah/madrasah mulai tahun 2018 menjadi wewenang pemerintah pusat. Hal itu menuntut komitmen anggaran yang memadai agar kuota akreditasi sekolah/madrasah tiap tahunnya sesuai kebutuhan.

Ketua Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Toni Toharudin di Jakarta, Senin (4/6/2018), mengatakan pemerintah daerah yang tadinya punya wewenang mengatur di tingkat provinsi, kini tidak berwenang lagi. Menurut Toni, anggaran untuk akreditasi bagi sekolah/madrasah yang belum terakreditasi, tidak terakteditasi, dan reakreditasi ditanggung pemerintah pusat dari APBN. "Pemerintah daerah tetap bisa membantu pembiayaan dari APBD yakni pada saat sebelum akreditasi atau menindaklanjuti hasil akreditasi," jelas Toni.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000