Ombudsman Nilai Pemprov DKI Kurang Berkomitmen soal Jatibaru
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berkomitmen penuh dalam menanggapi Saran Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait pelanggaran dalam bentuk penggunaan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, sebagai tempat pedagang kaki lima.
Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu meminta Pemprov DKI untuk membuka Jalan Jatibaru paling lambat setelah Lebaran.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, salah satu bentuk kurangnya komitmen tersebut tecermin ketika Pemprov DKI belum menjalankan permintaan Ombudsman untuk berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait penutupan dan rekayasa lalu lintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
”Kami minta mereka koordinasi dengan Dirlantas pada pekan kedua Mei, dan belum dilaksanakan sampai saat ini. Sebetulnya, apa pun hasil koordinasi dengan polisi, akan kami ikuti karena otoritas yang berwenang untuk mengatur rekayasa lalu lintas sesuai undang-undang adalah kepolisian,” tutur Dalu di Jakarta, Selasa (5/6/2018) siang.
Komitmen Pemprov DKI juga dipertanyakan mengenai kerangka waktu pembangunan skybridge atau jembatan layang di Jatibaru, Tanah Abang. Sebelumnya, pada awal Mei, Ombudsman dan Pemprov DKI sepakat bahwa Jalan Jatibaru akan dibuka setelah pedagang kaki lima (PKL) dapat dipindahkan ke atas jembatan layang.
Pada saat itu, ujar Dalu, Gubernur DKI menyebutkan anggaran untuk skybridge akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 yang dibahas pada Mei 2018.
Namun, kini hasil konfirmasi Ombudsman dengan DPRD, lanjut Dalu, menunjukkan belum ada pembahasan anggaran untuk skybridge. ”Rencananya, DPRD Juni-Juli baru pembahasan. Jadi, tidak sesuai dengan keterangan Gubernur,” ucapnya.
”Gubernur juga bilang, paling lambat Agustus skybridge sudah berdiri, jalan sudah dibuka. Kenyataannya, koordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya tidak dilakukan. APBD-P yang mau dijadikan sumber anggarannya juga belum dibahas. Jadi, tidak ada kepastian,” tutur Dalu.
Dengan demikian, Dalu meminta agar Jalan Jatibaru dibuka setelah Lebaran. Apabila tidak dilaksanakan, pihaknya akan mengusulkan agar Saran Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dinaikkan tingkatannya menjadi Rekomendasi Ombudsman RI yang bersifat mengikat dan memiliki unsur sanksi.
Berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian Dalam Negeri serta tugas kewenangannya dilaksanakan oleh wakil atau pejabat yang ditunjuk.
Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebetulnya, pada Januari 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk membuka kembali Jalan Jatibaru.
Hingga kini, warga masih menyayangkan kemacetan yang terus terjadi di kawasan Tanah Abang yang diduga akibat penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
Alatas (42), pedagang asongan aksesori ponsel, misalnya, mengatakan, Jalan Jatibaru Raya menjadi lebih padat akibat Jalan Jatibaru ditutup untuk kendaraan umum. Dengan penutupan Jalan Jatibaru, kendaraan di Jalan Jatibaru Raya menuju Slipi tidak memiliki alternatif lain selain melalui jalan layang (flyover). Sebelumnya, kendaraan juga bisa melewati Jalan Jatibaru di depan Stasiun Tanah Abang, lalu melewati jembatan KS Tubun.
”Jalan Jatibaru ditutup sebagian, jadi jalur (flyover Jatibaru Raya) jadi macet,” ujar Alatas ketika ditemui di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Senin sore.
Sterilisasi trotoar Tanah Abang yang diklaim menjadi tujuan pemindahan PKL ke Jalan Jatibaru pun tidak terbukti. Berdasarkan pengamatan, PKL tetap memenuhi trotoar di seberang Stasiun Tanah Abang. Akses pejalan kaki terhadap trotoar pun terganggu. Alatas yang biasa mengasong berkeliling di seberang stasiun pun akhirnya kehilangan tempat karena PKL yang mengokupasi trotoar.
Hal serupa disampaikan Nung (26), pegawai toko pakaian dalam di Pasar Tanah Abang. Pegawai yang sudah bekerja di area Tanah Abang selama tujuh tahun tersebut mengatakan, kemacetan semakin terasa sejak Jalan Jatibaru ditutup untuk kendaraan umum selain bus Transjakarta Tanah Abang Explorer. Pilihan kendaraan umum bagi warga pun, menurut Nung, semakin terbatas semenjak mikrolet dilarang di kawasan Tanah Abang.
Sidang gugatan pengemudi
Sementara itu, Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, menyebutkan, pihaknya akan mencermati proses berlangsungnya sidang gugatan pengemudi mikrolet M08 kepada Pemprov DKI terkait penutupan sebagian Jalan Jatibaru Raya agar kebijakan Ombudsman tidak bersinggungan dengan keputusan hukum.
Adrianus mengatakan akan mempelajari hasil putusan setelah proses pengadilan selesai. ”Kita akan benar-benar simak, memperhatikan, apakah obyeknya sama. Itu kami akan berhati-hati betul,” lanjutnya.
Rabu (30/5/2018), sidang gugatan warga negara yang diajukan para sopir mikrolet M08 terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perhubungan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DKI menyebutkan, kebijakan itu menunjukkan negara tidak diam atau telah melakukan tindakan untuk kepentingan masyarakat.
Kebijakan itu hanya sementara, untuk mengurai kemacetan, mengakomodasi pedagang, sterilisasi trotoar bagi pejalan kaki.
Gubernur berusaha mengakomodasi semua pihak yang berkepentingan dalam penataan Tanah Abang, khususnya Blok G, dan membangun skybridge untuk menampung pedagang di Jalan Jatibaru sehingga pedagang tak berjualan di trotoar.
Disebutkan bahwa kebijakan itu hanya sementara, untuk mengurai kemacetan, mengakomodasi pedagang, sterilisasi trotoar bagi pejalan kaki, terutama mencegah konflik sosial yang dikhawatirkan meluas akibat pergesekan kepentingan.
Sopir sebagai pihak penggugat dalam kasus ini juga diberi solusi bergabung dalam One Karcis One Trip (OK OTrip) sehingga terbukti negara tak diam dalam memenuhi kepentingan warganya.
Gubernur juga menyebutkan, kebijakan sementara ini diambil dalam rangka revitalisasi Pasar Blok G. Disebutkan pula, saat ini Jalan Jatibaru lebih tertib, lancar, dan memudahkan pengguna jalan karena sudah disediakan angkutan gratis Transjakarta Tanah Abang Explorer (Kompas, 31/5/2018).