Raja Setujui Usulan Mahathir soal Penunjukan Jaksa Agung Non-Melayu
Oleh
KRIS RAZIANTO MADA
·2 menit baca
KUALA LUMPUR, SELASA — Raja Malaysia Yang Dipertuan Agung XV Sultan Muhammad V akhirnya menyetujui penunjukan Tommy Thomas sebagai jaksa agung baru negara itu. Persetujuan tersebut disampaikan, Selasa (5/6/2018), di tengah protes sejumlah pihak yang menuntut posisi itu wajib dijabat Muslim.
Thomas, pengacara senior beragama Kristen dari etnis India, adalah orang non-Melayu pertama yang menjabat jaksa agung sejak Malaysia didirikan tahun 1963.
Pernyataan Istana yang dikeluarkan pada Selasa ini berisi dua pesan inti. Pertama, Istana setuju Mohamed Apandi Ali diberhentikan sebagai jaksa agung dan Tommy Thomas menjadi penggantinya. Kedua, Yang Dipertuan Agung mendesak penunjukan Tommy tidak memicu ketegangan karena isu SARA. Sebab, seluruh warga Malaysia harus diperlakukan setara tanpa memandang SARA.
”Penunjukan ini akan tetap mempertahankan hak istimewa warga Melayu dan Bumiputera serta status Islam sebagai agama federasi,” kata Wan Ahmad Dahlan Abdul Aziz, pejabat Istana, saat membacakan pernyataan Raja yang dibuat pada Senin malam.
Tommy Thomas diusulkan pemerintahan Mahathir Mohamad sejak Mei 2018 setelah koalisi oposisi pimpinannya memenangi pemilu dengan mengalahkan koalisi Barisan Nasional pimpinan Perdana Menteri Najib Razak. Akan tetapi, saat itu Istana tidak kunjung bersikap atas pengusulan tersebut.
Sejumlah orang menentang calon yang diusulkan PM Mahathir. Pertimbangan mereka adalah Thomas berasal dari kelompok minoritas.
”Ada yang berkata tidak akan ada lagi perlindungan Islam sebagai agama resmi negara. Hal itu tidak benar. Kami berwenang memerintah tanpa harus menentang Islam,” kata Mahathir.
Dalam dua pekan terakhir, sejumlah pihak menolak pencalonan Thomas. Sejumlah warga Malaysia menggalang petisi menolak Thomas. Sebagian lagi mendukung pencalonan itu. Adapun Kantor PM Malaysia sampai sekarang tidak mau mengajukan calon lain.
Thomas menggantikan Apandi Ali, jaksa agung yang dinonaktifkan sejak kubu Mahathir memenangi pemilu 9 Mei 2018. Apandi dibebastugaskan karena dinilai tidak beres dalam menyelidiki dugaan korupsi lembaga investasi Pemerintah Malaysia, 1MDB.
Apandi pernah menyatakan mantan PM Malaysia Najib Razak tidak bersalah dalam kasus itu. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) dan jaksa agung sebelum Apandi, Abdul Gani Patail, sudah menemukan bukti awal dugaan korupsi Najib dan beberapa pihak lain dalam kasus 1MDB. Sejumlah negara lain juga mengindikasikan keterlibatan Najib. (REUTERS)