JAKARTA, KOMPAS — Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Selasa (5/6/2018), memastikan informasi dari Gubernur DKI Jakarta kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait pembangunan skybridge atau jembatan penghubung antara Stasiun Tanah Abang dan Pasar Blok G Tanah Abang dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2018 adalah salah. Sampai hari ini APBD-P belum dibahas.
Terkait penutupan ruas Jati Baru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai 22 Desember 2017, Ombudsman DKI berdasarkan laporan warga meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI membuka kembali akses jalan tersebut. Dari hasil sejumlah pertemuan antara Ombudsman dan Pemprov DKI, Jalan Jati Baru Raya akan dibuka setelah adanya pembangunan skybridge. Adapun skybridge itu dikatakan akan dibangun dengan dana APBD-P 2018.
”Dikatakan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Ombudsman, pembahasan APBD-P 2018 sudah dimulai dari Mei. Saya katakan, Ombudsman itu dapat informasi yang salah dari gubernur,” ujar Gembong, anggota DPRD dari PDI-P.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, dua informasi tak benar itu pertama mengenai pembahasan APBD-P DKI Jakarta 2018 yang akan dipercepat sekitar Mei atau Juni dari biasanya pada Agustus.
Kedua bahwa koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya) mengenai penggunaan fungsi Jalan Jati Baru Raya sudah dilakukan.
”Setelah kami konfirmasi ke pihak-pihak terkait langsung, ternyata dua-duanya belum dilakukan Pemprov DKI Jakarta,” katanya, kemarin.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberi kelonggaran pembukaan Jalan Jati Baru Raya setelah pembangunan skybridge mendekati akhir tahun. Kelonggaran diberikan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembahasan APBD-P DKI Jakarta 2018 akan berlangsung pada Mei. Ini penting sebab APBD-P menjadi sumber dana proyek skybridge.
Kenyataannya, lanjut Gembong, saat ini Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) yang menjadi dasar penentuan anggaran pun belum diterima oleh DPRD.
”Paling cepat Juli-Agustus pembahasan baru selesai, pengesahan bisa Oktober 2018,” ujarnya.
Oleh karena itu, sembari menunggu penetapan APBD-P 2018, Ombudsman meminta pembukaan Jalan Jati Baru Raya selambat-lambatnya setelah Lebaran. Permintaan itu sudah dikirimkan Ombudsman kepada gubernur lewat surat resmi pada 24 Mei lalu. Dalam surat disebutkan, tanggapan paling lambat diminta tujuh hari kerja setelah surat itu diterima.
”Tapi sampai sekarang kami belum menerima tanggapan,” kata Dominikus.
DPRD DKI, lanjut Gembong, menyayangkan Gubernur yang memberi informasi salah itu. DPRD mendesak Ombudsman DKI ataupun Polda Metro Jaya untuk tetap bersikap tegas dengan rekomendasi. Keduanya diminta tetap membuka Jalan Raya Jati Baru di hari ke-60 atau di hari terakhir batas waktu menjalankan rekomendasi Ombudsman. Hari terakhir itu adalah setelah Lebaran ini.
Percepatan proyek
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, percepatan sudah dilakukan untuk pembangunan skybridge di Tanah Abang. Saat ini, tahapan sudah masuk dalam proses lelang dengan perkiraan pembangunan sekitar 2,5 bulan. Dengan demikian, tindak lanjut temuan Ombudsman bisa dipenuhi.
Pembangunan skybrigde dilakukan PD Pembangunan Sarana Jaya dengan model pembiayaan penyertaan model daerah (PMD). Sistem tersebut memungkinkan pembangunan dilakukan lebih dulu dengan kas internal PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum nantinya diajukan dalam bentuk PMD di APBD-P 2018. Perkiraan biaya ditaksir Rp 25 miliar-Rp 30 miliar.