logo Kompas.id
UtamaKorban First Travel Meminta...
Iklan

Korban First Travel Meminta Perlindungan LPSK

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yyEIhK5MPu49JLITfFJ-YoHvl-U=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FWhatsApp-Image-2018-02-26-at-21.19.54.jpeg
M Paschalia Judith J untuk Kompas

Calon jemaah yang menjadi korban penipuan First Travel berteriak-teriak saat ketiga terdakwa memasuki ruang sidang, Senin (26/2/2018).

DEPOK, KOMPAS — Sepekan setelah sidang putusan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang biro umrah First Travel, para calon jemaah yang gagal berangkat masih berjuang mencari keadilan dan perlindungan. Mereka tetap berharap uang yang sudah disetorkan lunas kepada PT First Anugerah Karya Wisata bisa dikembalikan.

Senin (4/6/2018), kuasa hukum korban, Lutfi Yazid, menyampaikan, Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel (PPPAKFT) mendatangi Ombudsman RI dan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ada beberapa poin yang disampaikan kuasa hukum dan PPPAKFT kepada Ombudsman dan LPSK. Salah satunya pertanyaan mengapa jaksa penuntut umum selaku eksekutor negara justru tidak ada dalam wadah PPPAKFT.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000