Penanganan Sampah Plastik Perlu Regulasi Konkret
JAKARTA, KOMPAS — Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah sampah plastik yang diproduksi di Jakarta tidak berkurang. Namun, kerangka hukum pengurangan konsumsi sampah plastik belum terlihat jelas.
Tanpa adanya regulasi yang secara tegas dapat meminimalkan konsumsi plastik masyarakat dan memberikan insentif kepada pelaku usaha, masalah ini tidak akan terjawab.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, setiap hari warga Jakarta memproduksi sekitar 7.000 ton sampah. Badan Pusat Statistik menyebutkan, plastik menyumbang sekitar 14 persen dari jumlah tersebut. Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pengurangan persentase plastik dalam komposisi sampah Jakarta sejak 2012.
Sementara itu, sampah plastik banyak terdampar di pesisir Teluk Jakarta. Pada Maret dan April lalu, ratusan ton sampah diangkut dari pesisir Teluk Jakarta. Sebanyak 300 ton sampah yang sebagian non-organik tersebut diangkut dari Pantai Cilincing dan 133 ton dari pesisir Muara Angke, Jakarta Utara (Kompas, 16/4/2018).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, volume sampah di pesisir dan perairan Teluk Jakarta itu terdorong dari perairan utara Bekasi, Tangerang, dan bahkan Lampung. ”Namun, ada juga yang berasal dari permukiman warga di pesisir Jakarta,” kata Isnawa ketika ditemui di kantornya di Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (6/6/2018).
Isnawa mengatakan, aliran sungai-sungai Jakarta sudah tidak lagi menyumbang sampah ke laut dalam jumlah besar. ”Untuk Jakarta, saya pastikan dari hulu ke hilir sungai, sampah sudah tertangani. Kami memiliki 4.150 petugas pasukan oranye khusus Unit Pengelola Kebersihan Badan Air yang rutin membersihkan sungai, waduk, pesisir, dan pantai di Jakarta,” katanya.
Ia memberi contoh, pada 2012, sampah yang tersangkut di Pintu Air Manggarai sebanyak 70 ton setiap hari. Kini, sampah hanya mencapai 15 meter kubik, sekitar kapasitas truk kecil.
Isnawa menilai, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi hal yang penting dalam upaya pengurangan produksi sampah plastik di Jakarta. Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 menuntut pengurangan sampah sebesar 14 persen.
Menurut Isnawa, penerapan program kantong plastik berbayar perlu dipertimbangkan kembali. Tarif atau pungutan yang diterapkan harus lebih mahal agar benar-benar menimbulkan efek segan di masyarakat.
Program ini telah diuji coba pada 2016 selama tiga bulan di 23 kota. Pada masa uji coba tersebut, surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatur bahwa tarif yang dikenakan paling sedikit adalah Rp 200 per kantong plastik.
”Sebaiknya (tarif kantong plastik) dibuat mahal sekalian atau malah seperti apa yang dilakukan Pemkot Banjarmasin, yakni melarang penggunaan kantong plastik di toko ritel,” kata Isnawa.
Banjarmasin melarang secara total kantong plastik di semua toko ritel dan toko modern mulai 1 Juni melalui Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2016. Dari 600 ton sampah per hari di Banjarmasin, 30 persennya adalah kantong plastik. Sampah plastik menumpuk di sungai, sedangkan Banjarmasin dialiri 102 sungai yang di antaranya masih digunakan untuk transportasi (Kompas, 9/6/2016).
”Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Gubernur agar DKI mengambil langkah-langkah dan kajian untuk upaya pelarangan kantong plastik,” kata Isnawa. Namun, belum ada langkah konkret terkait itu.
Isnawa mengatakan, jika pemprov belum bisa menghentikan pemberian kantong plastik di toko-toko ritel, penggunaan kantong plastik yang lebih ramah lingkungan harus dipertimbangkan. ”Ada plastik berbahan dasar tapioka, dalam waktu 2-3 bulan sudah terurai,” kata Isnawa.
Hal lain yang diupayakan untuk mengubah perilaku masyarakat adalah melalui pembentukan bank-bank sampah. Saat ini, kata Isnawa, sudah ada sekitar 700 bank sampah di Jakarta. Dengan adanya bank sampah ini, diharapkan warga tertarik untuk memilah-milah sampah mereka karena bisa mendapatkan penghasilan.
Manajer Program Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Yayasan Kehati Basuki Rahmad mengatakan, Pemprov DKI telah melakukan banyak hal dalam membersihkan aliran sungai dan pantai dari sampah plastik. Namun, pendekatan semacam ini, lanjut Basuki, telah terlampau konvensional. Menurut dia, perlu ada kebijakan dalam tataran kontrol dan pengurangan konsumsi.
”Kalau hanya mengandalkan mengangkut kemudian ditimbun atau dibakar, secara jangka panjang akan semakin berat untuk melawan volume sampah yang semakin tinggi khususnya di pulau-pulau, cost-nya juga semakin tinggi kelak,” kata Basuki.
Pemprov DKI telah melakukan banyak hal dalam membersihkan aliran sungai dan pantai dari sampah plastik. Namun, pendekatan semacam ini terlampau konvensional. Perlu ada kebijakan dalam tataran kontrol dan pengurangan konsumsi.
Basuki mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada Pemprov DKI skema pemberian insentif kepada pelaku usaha yang mau mengganti kemasan kardus dan styrofoam-nya dengan besek bambu, material yang lebih ramah lingkungan.
”Pelaku usaha, misalnya warung masakan padang, restoran cepat saji, bersedia mengganti kardus dan styrofoam-nya dengan besek, maka pajak restorannya dipotong 2,5 persen, dibayarkan oleh pemda,” kata Basuki.
Usulan ini, kata Basuki, telah mendapat persetujuan dari Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Nota kesepahaman (MOU) kerja sama antara Kehati dan pemprov dalam waktu dekat akan ditandatangani.
Namun, MOU saja dinilai tidak cukup untuk menjadi dasar hukum penerapan skema tersebut. Basuki mengatakan, sebuah peraturan gubernur diperlukan untuk memberikan dasar hukum terhadap skema insentif tersebut.
Hal yang sama disampaikan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Eksekutif ICEL Henry Subagiyo mengatakan, perlu ada kebijakan yang mengatur secara teknis disinsentif bagi produsen, pemegang merek, dan pelaku usaha ritel modern, pusat perbelanjaan, jasa, dan makanan.
Pemerintah juga harus memperkuat mekanisme pengawasan, insentif dan disinsentif, serta penegakan hukum bagi pelaksanaan kebijakan-kebijakan terobosan ini.
Sampah plastik di perairan terbuka telah menjadi masalah global. Pada 5 Juni merupakan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan tema ”Beat Plastic Pollution”.
Setiap tahun diperkirakan 4,8 juta sampai 12,7 juta ton plastik masuk ke laut, yang 80 persennya berasal dari sampah darat. Sementara itu, pada tahun 2015 Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 3,2 juta ton dengan 1,29 juta ton di antaranya sampai ke laut.