logo Kompas.id
UtamaPolisi Tangkap Guru SD di...
Iklan

Polisi Tangkap Guru SD di Depok Pelaku Kejahatan Seksual

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aDHy2rC5wX_OMdB5JWEQTIPau3M=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FIMG-20180607-WA0028.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Wa (24), guru Bahasa Inggris SD Negeri 10 Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Kamis (7/6/2018). Ia mengaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap para murid.

DEPOK, KOMPAS — Polisi menangkap guru Bahasa Inggris SD Negeri 10 Tugu, Cimanggis, Jawa Barat, pelaku kejahatan seksual, Kamis (7/6/2018). Pelaku mengakui melakukan perilaku tak pantas terhadap siswa-siswa SD.

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto menjelaskan, pelaku kejahatan seksual bernama Wa (24) yang ditangkap di Kota Depok sekitar pukul 12.00. Wa tidak melawan dan langsung dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok. Barang bukti yang diamankan untuk sementara adalah telepon genggam milik Wa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000