Polisi Tangkap Guru SD di Depok Pelaku Kejahatan Seksual
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Polisi menangkap guru Bahasa Inggris SD Negeri 10 Tugu, Cimanggis, Jawa Barat, pelaku kejahatan seksual, Kamis (7/6/2018). Pelaku mengakui melakukan perilaku tak pantas terhadap siswa-siswa SD.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto menjelaskan, pelaku kejahatan seksual bernama Wa (24) yang ditangkap di Kota Depok sekitar pukul 12.00. Wa tidak melawan dan langsung dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok. Barang bukti yang diamankan untuk sementara adalah telepon genggam milik Wa.
”Wa mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” ujar Didik. Polisi pun tengah menggali informasi dari pelaku mengenai latar belakang, motif, dan lokasi berlangsungnya kejahatan seksual.
Selain itu, Wa akan menjalani tes kesehatan. Pelaku kejahatan seksual dikhawatirkan mengidap virus HIV/AIDS. Pemeriksaan psikologis juga akan dilakukan untuk menganalisis kondisi kejiwaan Wa.
Didik menambahkan, Wa telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sebelumnya, korban yang didampingi orangtuanya melaporkan Wa ke Polresta Depok atas tuduhan kejahatan seksual. Wa diduga telah meminta para murid melakukan perbuatan tidak senonoh dengan ancaman memberikan nilai jelek jika permintaannya tidak dituruti.
Menurut Didik, hingga saat ini terdapat empat korban yang telah teridentifikasi. Meski demikian, pihaknya masih mendalami keterangan dari tersangka dan saksi karena diduga jumlah korban lebih dari empat orang. ”Berdasarkan keterangan korban, masih terdapat sejumlah korban lain,” lanjutnya.