Istana : Surat Pengunduran Diri Yudi Latif Dikirim Kemarin
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pengunduran diri cendekiawan muslim, Yudi Latif, dari posisinya sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dibenarkan pihak Istana. Surat pengunduran diri Yudi Latif telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juni kemarin.
Hari ini pun Yudi mengumumkan pengunduran dirinya lewat laman facebooknya sekitar pukul 04.00. Dalam pernyataan pengunduran diri yang diberi judul, "Terima Kasih, Mohon Pamit,"Yudi sempat menulis bahwa selama satu tahun menjabat, penulis buku Negara Paripurna itu merasa terlalu sedikit yang dikerjakan untuk urusan besar.
Staf Khusus Presiden Joko Widodo bidang Komunikasi Johan Budi menuturkan, Yudi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 7 Juni kemarin. Tetapi surat itu baru diterima Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo pada pagi hari ini.
Menurut Johan, dalam suratnya, Yudi menyampaikan bahwa peningkatan status dari UKP menjadi BPIP otomatis akan membuat kesibukan meningkat. "Menurut Pak Yudi, beliau merasa tidak sanggup karena ada urusan keluarga yang harus diintensifkan. Alasan formalnya begitu, ada di surat," kata Johan.
Sampai saat ini, menurut Johan, Presiden Jokowi belum memberikan respon. Namun pihak istana memahami bahwa mendurkan diri dari jabatan merupakan hak semua orang.
Menurut Pak Yudi, beliau merasa tidak sanggup karena ada urusan keluarga yang harus diintensifkan. Alasan formalnya begitu, ada di surat
Informasi pengunduran diri Yudi itupun dibenarkan salah seorang anggota BPIP, Zuly Qodir. Menurut Zuly, BPIP menerima informasi pengunduran diri Yudi pada pagi tadi. Namun, aktivis Muhammadiyah itu belum mengetahui alasan pasti Yudi mundur dari Kepala BPIP.
"Mulai tadi pagi (mundur), surat resminya saya belum tahu " tuturnya.
Pada pernyataan yang dipublikasikan melalui laman facebooknya, Yudi menyampaikan bahwa selama satu tahun, 7 Juni 2017-7 Juni 2018, terlalu sedikit yang dikerjakan untuk persoalan yang besar. Tidak hanya itu, Yudi juga mengungkap lemahnya kewenangan yang dimiliki Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP-nama sebelum berubah menjadi BPIP). UKP-PIP tidak punya kewenangan eksekusi langsung.
Apalagi dengan anggaran yang menginduk pada salah satu kedeputian di Seskab, kinerja UKP-PIP dinilai dari rekomendasi yang diberikan kepada Presiden.
Dalam pernyataan itu Yudi juga menyinggung perihal hak keuangan Dewan Pengarah serta Pelaksana UKP-PIP. Setelah setahun bekerja, seluruh jajaran UKP-PIP belum menerima hak keuangan. Ini karena Peraturan Presiden yang mengatur tentang hak keuangan tak kunjung diterbitkan.