Masa Depan Bangunan Pulau D Bergantung Perda yang Baru Dibahas
Oleh
J Galuh Bimantara/BM Lukita G
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 932 bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di atas lahan Pulau D, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (7/6/2018). Perlakuan terhadap seluruh bangunan itu masih akan dikaji, termasuk apakah akan dibongkar atau tidak.
”Tahap berikutnya, kami akan menuntaskan penyusunan raperda,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di lokasi Pulau D, Kamis pagi. Bangunan-bangunan tersebut akan tetap berdiri apabila mematuhi raperda itu.
Peraturan daerah yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Desember tahun lalu, Anies memerintahkan draf kedua raperda itu ditarik dari DPRD DKI. Tanpa Perda RTRKS, sertifikat IMB di atas pulau reklamasi tidak bisa diterbitkan.
Kamis pagi, Anies tiba bersama sekitar 500 personel Satuan Polisi Pamong Praja DKI di pulau yang masuk Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, itu. Mereka, di antaranya personel perempuan, diangkut empat truk.
Setelah pembagian tugas pukul 09.00 di jembatan penghubung pulau dengan kawasan Pantai Indah Kapuk, mereka menyebar bersama petugas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI ke sejumlah titik di pulau untuk memasang spanduk penyegelan.
Total terdapat 932 bangunan tanpa izin yang disegel yang terdiri dari 212 rumah kantor dan 409 rumah tinggal yang sudah jadi, serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Tulisan spanduk segel besar berbunyi: ”Peringatan. Lokasi ini ditutup untuk memastikan kepatuhan terhadap sanksi penertiban yang pernah diberikan”.
Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko mengatakan, ia sudah menugaskan anggota Satpol PP Jakarta Utara rutin berpatroli ke Pulau D usai penyegelan dengan melibatkan staf Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara. Namun, tidak ada penjagaan personel Satpol PP di pulau.
Penyegelan ketiga
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Kusnadi mengatakan, penyegelan kali ini yang ketiga kalinya pada bangunan di pulau seluas 312 hektar itu. Sebelumnya, pihaknya menyegel bangunan di Pulau D tahun 2014 dan 2016.
Penyegelan dilakukan lagi karena pengembang pulau, PT Kapuk Naga Indah, tidak kunjung berusaha menyelesaikan IMB untuk bangunan-bangunan di sana. Menurut Kusnadi, pihaknya tidak gegabah menyegel meski sudah banyak laporan terkait ketidakberesan pembangunan di Pulau D karena bangunan di tempat itu masih punya peluang untuk mendapatkan izin.
Tahun 2015, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara melayangkan surat peringatan tanggal 8 Juli, surat segel 29 Juli, dan surat perintah bongkar tanggal 24 Agustus. Namun, PT Kapuk Naga Indah lewat surat pernyataan 7 April 2018 berkomitmen menghentikan pembangunan sampai IMB terbit.
Kepala Dinas Penataan Kota DKI juga menerbitkan surat peringatan pada 18 April 2016 terkait larangan memasarkan produk properti Pulau D.
Hingga malam, pihak pengembang belum memberi keterangan. Kontak pengacara PT Kapuk Naga Indah yang selama ini memberi keterangan tidak memberi keterangan jelas status terkini.
Kepada wartawan, Anies menyatakan bahwa pembangunan tanpa izin yang benar mengganggu kewibawaan negara. Penyegelan adalah upaya memastikan kewibawaan negara dihormati dan meminta semua pihak yang membangun di DKI tidak anggap enteng keseriusan pemprov.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, penyegelan bangunan di Pulau D di luar kewenangannya. ”Enggak tahu saya,” ujar Luhut.
Adapun Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia Soelaeman Soemawinata belum bisa mengomentari persoalan terkait pengembang anggota REI itu. Meski demikian, DPP REI punya badan advokasi dan mediasi yang akan menelusuri persoalan perizinan dan sejauh mana tahapan perizinan telah dipenuhi perusahaan pengembang Pulau D. Mereka siap jadi mediator.
Pengembang swasta, katanya, umumnya tidak akan berani membangun jika belum memperoleh izin. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta punya dasar hukum kuat menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan di pulau itu.