Kecelakaan Lagi di Tol Cipali, Pemudik Diminta Waspada
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Memasuki arus mudik Lebaran 2018, sejumlah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Selain memicu kemacetan, kecelakaan juga menelan korban jiwa. Pemudik diminta lebih waspada.
Teranyar, kecelakaan terjadi di Kilometer 152.300, wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (10/6/2018), pukul 13.30. Kecelakaan tunggal itu bermula saat minibus Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 1584 UZR yang dikendarai Iip Wahyudi melaju dari Palimanan ke arah Cikopo.
Ketika tiba di tempat kejadian, kendaraan tersebut oleng dan terbalik di median jalan. ”Akibat kejadian itu, lima orang luka ringan, termasuk Zaka (2), dan seorang luka berat. Penyebabnya, pengemudi diduga mengantuk," ujar Kepala Unit PJR Tol Cipali Ajun Komisaris Azis.
Selain itu, arus lalu lintas juga tersendat karena evakuasi kendaraan. Dari Kilometer 145 hingga 152 atau sekitar 7 kilometer ditempuh dalam waktu 25 menit. Padahal, saat lancar, kendaraan dapat dipacu dua kali lebih cepat untuk jarak tersebut.
Sehari sebelumnya, Sabtu (9/6/2018), kecelakaan beruntun terjadi di Kilometer 181.700, wilayah Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jabar. Dalam kecelakaan itu tiga bus dan tiga minibus saling tabrak. Ketiga bus itu ialah bus Handoyo AA 1412 DA, Pandawa AD 1722 BD, dan bus pariwisata Metropolitan E 7820 VB. Adapun minibus lainnya yang terlibat ialah Toyota Innova B 1446 VFA, Suzuki Ertiga B 1059 WMO, dan Honda Brio B 2636 BZC.
Kecelakaan bermula ketika keenam kendaraan itu menuju ke arah Palimanan. Kecelakaan berawal dari bus Handoyo yang menabrak bus Pandawa di depannya. Bus Pandawa lalu menabrak bus pariwisata di depannya, lalu menghantam tiga minibus di depannya.
Akibat kejadian itu, selain kerugian materi sekitar Rp 50 juta, dua orang juga menderita luka ringan. Kendaraan yang terlibat dalam keadaan laik jalan. Pemicu kecelakaan diduga karena kewaspadaan yang kurang dari pengemudi kendaraan.
Azis mengatakan, kecelakaan di Jalan Tol Cipali sepanjang 116,7 kilometer tersebut kerap dipicu oleh pengemudi yang mengantuk, pecah ban, dan menabrak kendaraan di depannya yang melaju di bawah 60 kilometer per jam. Padahal, aturannya, kecepatan kendaraan di Tol Cipali dibatasi minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
General Manager PT Lintas Marga Sedaya, pengelola Tol Cipali, Suyitno mengatakan, pihaknya telah berupaya mengantisipasi kecelakaan di Cipali. Selain memasang spanduk dan rambu yang berisi peringatan untuk hati-hati, pihaknya juga bersama Polda Jabar melakukan penertiban bagi pengendara yang melebihi batas minimum atau maksimum kecepatan kendaraan.
Suyitno mengimbau pemudik untuk lebih waspada dan tidak memaksakan diri jika kelelahan. Di Cipali terdapat delapan rest area, baik arah ke Palimanan maupun ke Cikopo. Pemudik dapat memanfaatkan fasilitas itu. ”Namun, penggunaannya dibatasi satu jam untuk menghindari antrean panjang menjelang rest area,” ujar Suyitno.