Perairan Aceh dan Batam Masih Favorit untuk Jalur Penyelundupan Sabu
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perairan laut Aceh dan Selat Malaka di Kepulauan Riau masih menjadi jalur favorit untuk penyelundupan sabu. Memanfaatkan kelemahan aparat yang sedang berfokus mengamankan Lebaran, sindikat jaringan narkoba Malaysia dan China menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil happy five. Penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan Satuan Tugas Narcotics Investigation Center, Polda Aceh, serta Bea dan Cukai.
Kepala Tim Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha mengatakan, tim gabungan mengamankan total 99 kilogram sabu dan 20.000 butir pil happy five dari perairan Aceh dan Batam. Operasi dilakukan selama 10 hari di laut.
Otak penyelundupan sabu di dua lokasi perairan itu diduga adalah sindikat jaringan China dan Malaysia. Salah satu bandar, KS, adalah narapidana kasus narkoba dan kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. KS juga merupakan warga negara Malaysia.
”Jalur perbatasan Batam dan Singapura masih menjadi lokasi favorit penyelundupan narkoba karena kondisi lautnya tidak seganas Laut China Selatan. Selain itu, ada banyak pulau di wilayah itu yang bisa menjadi pemberhentian kapal,” ujar Gembong Yudha saat dikonfirmasi, Sabtu (9/6/2018).
Gembong menambahkan, narkoba yang akan diselundupkan itu berasal dari Myanmar dan Malaysia. Barang dari Malaysia diselundupkan lewat perairan Batam atau Selat Malaka. Sedangkan dari sindikat Myanmar diselundupkan lewat perairan Aceh.
Awal penangkapan, tim mendapatkan informasi tentang penyelundupan sabu dan happy five yang dilakukan jaringan internasional di perairan Penang, Malaysia, Batam, serta Aceh. Informasi didapatkan sekitar tanggal 30 Mei 2018 dan segera ditindaklanjuti oleh Satgas NIC Bareskrim Polri.
”Tangkapan awal, kami berhasil mengamankan 8 kilogram sabu di Bintan, Tanjung Pinang, sebanyak 8 kilogram sabu dan tiga orang tersangka,” ujar Gembong.
Penangkapan tak berhenti di situ. Tim mengembangkan kasus ini dan mendapatkan informasi bahwa kelompok Aceh akan membawa narkoba dari Penang, Malaysia melalui perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Di lokasi 35 mil laut dari Idi Rayeuk, Minggu (3/6/2018), tim berhasil mengamankan 11 kilogram sabu, tiga orang tersangka dan sebuah kapal.
Sehari berikutnya, Senin (4/6/2018), tim kembali menangkap 1 tersangka dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan 20.000 butir happy five di lokasi berbeda yaitu dusun Blang Mee, Kelurahan Seueubok, Rambong, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Terakhir, Jumat (8/6/2018), ditangkap dua orang tersangka di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dengan barang bukti 50 kilogram sabu dan sebuah kapal. Untuk mengelabuhi petugas, barang bukti dikemas dalam bungkus teh China.
”Saat ditangkap, para pelaku ini berusaha membuang barang bukti ke laut sehingga tim kami juga harus terjun mengevakuasi barang bukti,” imbuh Gembong.
Bandar sabu Malaysia yang merupakan narapidana di LP Tanjung Pinang ini bekerja sama dengan beberapa pengendali yang merupakan warga negara Indonesia. Dia diduga beroperasi selama setahun lebih dan mengendalikan penyelundupan dari Aceh dan Batam. Barang didistribusikan melalui Jambi, Medan, hingga ke Jakarta.
”Kami juga sudah mengidentifikasi siapa penerimanya, ada empat orang. Mereka saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Gembong.