logo Kompas.id
UtamaDilema Pemberian THR Aparatur ...
Iklan

Dilema Pemberian THR Aparatur Negara

Oleh
Arita Nugraheni/Litbang Kompas
· 5 menit baca

Publik mengapresiasi langkah pemerintah menambah besaran tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Namun, pemberian THR tersebut belum diyakini bakal memperbaiki kinerja aparatur negara dalam melayani masyarakat.

Pada 23 Mei lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Dengan PP tersebut, semua PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan akan menerima THR yang besarnya satu kali penghasilan mereka pada bulan Mei 2018 ditambah gaji ke-13. Tahun ini pemerintah juga memberikan THR untuk para pensiunan.

Presiden Joko Widodo menyebutkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah sekaligus sebagai harapan agar aparatur negara meningkatkan kinerjanya dalam melayani publik. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional dengan memanfaatkan momentum Lebaran.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000