Kecanggihan teknologi informasi dalam genggaman yang menghilangkan jarak ternyata belum sepenuhnya mampu menciptakan kehangatan jabat tangan, pelukan, dan ucapan maaf secara langsung di hari Lebaran. Lihat saja pada 14 hari libur Lebaran di tahun 2017, sekitar 33 juta orang berpindah di seluruh Indonesia. Diperkirakan, 64,5 persen atau 21,9 juta orang di antaranya adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat.
Setiap tahun pemerintah harus mengantisipasi segala keruwetan yang mungkin muncul selama mudik dan memberikan kemudahan juga kenyamanan bagi para pemudik selama perjalanan mereka. Salah satu aspek yang selalu mendapat perhatian adalah aspek kesehatan para pemudik.
Tahun 2018 ini, misalnya, Kementerian Kesehatan menyiapkan 3.910 fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut terdiri dari 923 pos kesehatan, 2.231 puskesmas, 375 rumah sakit, 207 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan 174 Public Safety Center (PSC) 119.
Selain itu, dibentuk pula dua unit pos kesehatan yang terstandar di area istirahat KM 88 A Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan area istirahat KM 101 B Tol Cikampek-Palimanan(Cipali).
Menurut Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dari sisi kesehatan ada empat potensi masalah saat mudik, yakni kecelakaan lalu lintas, pemudik sakit, pengemudi tidak fit, dan pemudik kurang paham kesehatan. Untuk itulah posko kesehatan di sepanjang jalur mudik disiapkan.
Posko mudik
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun membuka Posko Mudik pada 9 – 14 Juni 2018 di delapan titik padat pemudik, yaitu terminal Pulo Gebang Jakarta, terminal Bungurasih Surabaya, terminal Tirtonadi Surakarta, stasiun Yogyakarta. Lalu area istirahat Cikampek KM 57, pelabuhan Merak Banten, pelabuhan Gilimanuk Bali, dan pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Di setiap posko yang beroperasi 24 jam sehari tersebut terdapat dokter, paramedis, ambulans, dan petugas BPJS Kesehatan yang siap memberikan pelayanan bagi para pemudik yang membutuhkan konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi atau istirahat, pemeriksaan kesehatan sederhana, obat-obatan, tindakan sederhana yang bersifat darurat, dan pemberian rujukan bilamana sangat diperlukan, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori, Sabtu (9/6/2018), mengatakan, perjalanan mudik memang memiliki risiko tinggi untuk membuat pemudik sakit, terutama bagi anak-anak dan usia lanjut. Selain itu, pemudik juga rawan mengalami kecelakaan khususnya pemudik yang menggunakan sepeda motor. Karena setiap tahun pemudik sepeda motor selalu mendominasi maka antisipasi pun perlu dilakukan.
Satu hal yang penting diketahui oleh peserta JKN-KIS adalah jika selama mudik mereka sakit mereka bisa berobat ke fasilitas kesehatan dengan menggunakan kartu JKN-KIS miliknya.
Ansyori menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memandatkan salah satu prinsip yaitu portabilitas. Artinya, jaminan diberikan secara berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Indonesia. Jadi peserta BPJS Kesehatan yang mudik berhak atas pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap.
Kebijakan tersebut memiliki dua kondisi yaitu, pertama, melakukan perjalanan sementara, serta kedua, kasus darurat dan tidak darurat. Untuk kasus tidak darurat (rawat jalan), peserta melaporkan lebih dahulu ke cabang BPJS Kesehatan sebelum menggunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). BPJS Kesehatan cabang akan mengarahkan peserta ke FKTP tertentu.
Jaminan pelayanan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, menuturkan, pada H-8 sampai H+8 Lebaran atau pada periode 7 – 23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir. Mereka tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan dengan prosedur yang sudah disepakati antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada keadaaan gawat darurat seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS selama sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan sesuai indikasi medis yang jelas. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," tutur Fachmi.
Itu sebabnya, setiap peserta JKN-KIS yang mudik diimbau untuk membawa serta kartu JKN-KIS-nya untuk memudahkan dalam berobat selama mudik. Satu hal yang juga penting selain membawa kartu ialah status kepesertaannya aktif. Dengan kata lain, peserta tersebut tidak menunggak iuran. Yang terakhir inilah yang perlu mendapat perhatian serius dari peserta.