JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya meminta para kepala kepolisian resor di bawah komando Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi ancaman keamanan dari jembatan penyeberangan orang atau JPO di atas jalan tol. Ini menyusul tewasnya seorang pengendara setelah dijatuhi batu dari orang di JPO.
”Semua informasi akan kami sampaikan ke jajaran Kapolres yang wilayahnya ada jalan tol dan JPO. Semua juga kami antisipasi,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Minggu (10/6/2018), di sela peninjauan arus mudik di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Bekasi. Polda dan jajaran di bawahnya menurut Argo juga mengajak tenaga pengamanan di wilayah kampung-kampung untuk ikut peduli dan mengamankan.
Pelaku pelemparan batu dari JPO belum ditangkap hingga saat ini. Argo mengatakan, identitas pelaku masih dalam penyelidikan.
Seperti diberitakan, orang tak dikenal melemparkan batu sebesar bola kaki dari JPO Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 6, Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Selasa (5/6/2018) dini hari. Berdasarkan siaran pers dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, pelemparan batu terjadi dua kali, pukul 04.13 dan 04.18, di lokasi yang sama.
Korban pertama tidak mengalami luka, hanya kerugian berupa kaca depan mobil pecah. Adapun pada pelemparan kedua, batu memecahkan kaca depan mobil Toyota Calya G 8696 ZP. Petugas keamanan dan ketertiban Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek tiba di lokasi pukul 04.25, kemudian pengemudi Toyota Calya, Saiful Mazazi (41), dibawa ke Rumah Sakit Umum Bekasi. Namun, Saiful dinyatakan meninggal di sana.
Petugas dari Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya mengamankan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku. Namun, petugas akhirnya melepaskan orang tersebut karena diduga mengalami gangguan mental dan tidak cukup bukti sebagai pelaku.
Salah satu wilayah selain Kota Bekasi yang memiliki JPO di area jalan tol adalah Kabupaten Bekasi. Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara menuturkan, terdapat 13 JPO di wilayahnya yang mendapat pengawasan, terdiri dari 7 JPO besar dan 6 JPO kecil.
”Masing-masing dipatroli oleh polsek (kepolisian sektor), terutama pada jam-jam rawan,” ujar Candra.
Untungnya, katanya, tidak ada kawasan permukiman di sekitar JPO yang melayang di atas jalan tol di Kabupaten Bekasi. Kondisi tersebut mengurangi ancaman pelemparan batu oleh pelaku.
Karena tidak dekat permukiman, orang yang berhenti di area JPO jalan tol dalam waktu lama bisa dengan mudah teridentifikasi dan mesti diantisipasi melakukan hal-hal membahayakan. Selain itu, menurut Candra, terdapat kamera pemantau (CCTV) yang dipasang sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk membantu tugas pengamanan polisi.
Tidak hanya jajaran polres, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun ikut mengawasi JPO di atas jalan tol. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Komisaris Besar Yusuf menginstruksikan agar petugas patroli jalan raya (PJR), yang biasanya hanya melaju pelan dengan kendaraan masing-masing ketika melalui JPO, sekarang menyempatkan berhenti dulu dan memeriksa JPO.
”Jika ada orang (berhenti) di situ, disuruh pergi, mau orang jualan atau apa pun, disuruh pergi,” ucapnya.
Yusuf menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum menemukan benda mencurigakan, seperti bongkahan batu, di JPO jalan tol. Polisi lalu lintas yang terlibat mengamankan JPO terdiri dari anggota Operasi Ketupat dan anggota patroli rutin.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangannya pada Minggu berpendapat, pemasangan CCTV oleh Jasa Marga dan pengelola jalan tol lainnya tidak cukup. Pendekatan sosiologis terhadap masyarakat yang hidup di sekitar jalan tol juga diperlukan. ”Harus dilakukan community development di masyarakat sekitar,” katanya.
Tulus juga meminta Jasa Marga memberikan ganti rugi kepada konsumen yang menjadi korban pelemparan batu dari JPO sebagai wujud tanggung jawab. Pada sisi lain, rekayasa teknis pada JPO di atas jalan tol juga mesti dijalankan, contohnya agar pagar kawat JPO dibuat kokoh sehingga tidak memungkinkan oknum warga dari luar jalan tol berbuat yang membahayakan pengendara.