JAKARTA, KOMPAS — Selama masa cuti bersama dan hari raya Lebaran, Badan Pengawas Pemilu tetap melakukan pengawasan terhadap kepala daerah menjelang Pilkada 2018. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah praktik politik uang yang riskan terjadi selama masa libur Lebaran.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, menjelaskan, Bawaslu akan melakukan pencegahan politik uang pada saat agenda open house kepala daerah. ”Kami akan patroli dengan berkeliling di daerah pilkada. Hal ini akan dilakukan oleh jajaran pengawas dan mitra,” ucapnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Pengawasan ini dilakukan karena politik uang berkedok tunjangan hari raya kerap terjadi selama Lebaran. Bawaslu juga mengimbau bahwa tidak masalah jika calon kepala daerah melakukan open house dan memberikan bingkisan, tetapi tidak berisi ajakan kepada tamu untuk memilih calon kepala daerah tersebut.
Selain itu, Afif menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pemetaan terhadap daerah-daerah tempat pemungutan suara (TPS) rawan untuk pilkada. Meski demikian, Afif belum dapat menjelaskan secara rinci TPS mana yang berpotensi bencana.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengatakan, wilayah TPS yang rawan terjadi bencana berada di daerah Jawa Tengah. ”Ada beberapa daerah yang rawan terjadi banjir rob. oleh sebab itu, nantinya akan kami siapkan TPS cadangan,” lanjutnya.
Distribusi logistik
Menjelang dua minggu pelaksaan pilkada serentak pada 27 Juni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) fokus untuk melakukan distribusi logistik ke sejumlah daerah. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan, distribusi ini tidak terganggu meski sedang libur cuti bersama.
”Karena anggota kami, baik di pusat maupun daerah, tidak ada yang libur juga. Distribusi logistik, khususnya kotak suara, kami sedang lakukan, khususnya di pulau-pulau terpencil,” ujarnya.
Selain itu, Wahyu menjelaskan, tidak ada masalah terkait hak pemilih nanti selama pilkada. Menurut dia, ada dua jenis pemilih, yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan yang belum terdaftar dalam DPT.
Para pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan membawa formulir model C6 atau surat pemberitahuan bisa menggunakan hak pilih tanpa harus menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pengganti KTP-el.
”Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, bisa tetap dilayani dengan syarat ia harus membawa KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el dan hanya bisa mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat KTP-el,” katanya.
Berdasarkan jadwal, masih ada debat sesi pasangan calon terakhir menjelang Pilkada 2018, khususnya debat pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat yang berlangsung pada 22 Juni. Kemudian, para calon kepala daerah memasuki masa tenang pada 24 Juni.
Wahyu mengatakan, untuk memperkuat pemahaman jajaran anggota KPU di daerah terkait pilkada, sudah ada badan ad hoc pemilu yang memberikan sosialisasi terkait peraturan pilkada serentak.
”Diharapkan dengan sosialisasi ini tidak ada distorsi dan perbedaan pemahaman soal peraturan pilkada antaranggota KPU di daerah,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau penyelenggara pemilu dalam mendistribusi logistik dan surat suara tidak terlambat atau tertukar antardaerah.
Selain itu, perlu adanya pengawasan karena tensi hoaks dan berita bohong terkait pilkada cenderung akan meningkat menjelang hari pemungutan suara, khususnya di wilayah yang sengit persaingannya.