JAKARTA, KOMPAS — Polisi telah menetapkan dua pelajar berusia di bawah umur sebagai tersangka dalam kasus pelemparan batu di ruas Tol Jagorawi, Ciracas, Jakarta Timur. Penetapan status tersangka bagi kedua pelaku yang berusia dibawah umur tersebut dilakukan guna menimbulkan efek jera di masyarakat agar kejadian tersebut tidak ditiru.
Selasa (12/6/2018) dini hari, polisi menangkap TZ (16) dan He (14) yang masing-masing masih berstatus pelajar SMA dan SMP. Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, mereka ditangkap sekitar satu jam setelah melakukan aksinya melempar batu dari atas jembatan penyeberangan di atas Jalan Tol Jagorawi Km 11,2. Mobil Ford F 1046 HW milik AG Bagus Suprabandono asal Pabuaran, Kabupaten Bogor, menjadi sasaran.
”Ini tindakan keji dan membahayakan keselamatan jiwa pemakai jalan, terutama yang melintas di jalan tol. Bisa berakibat fatal, tabrakan beruntun, luka berat ataupun jiwa. Karena itu, meskipun pelakunya anak di bawah umur, akan kami proses hukum dan kami lakukan penahanan,” tutur Tony di Markas Polres Jakarta Timur, Rabu siang.
Polisi juga akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada sekolah masing-masing tersangka guna memberikan efek jera kepada pelajar-pelajar lain.
Tony mengatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah mendampingi kedua pelaku saat pemeriksaan.
Dalam aksinya, kedua pelaku mempersiapkan rencana dan memiliki peran masing-masing untuk memastikan batu yang mereka lemparkan dapat mengenai mobil yang melaju di jalan tol.
Tony mengatakan, He bertugas untuk mengawasi laju kendaraan yang melintas, sedangkan TZ yang menjatuhkan batu dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ida Ketut Gahananta Krisna Rendra menambahkan, adanya rencana yang telah dibuat dan pilihan untuk beraksi di JPO yang sepi menunjukkan ada unsur niat dalam aksi kedua pelaku.
”Tetapi, pada dasarnya, tetap rasa iseng yang menjadi latar belakang aksi mereka. Sebab, bagi mereka, tidak ada manfaat khusus dari aksi yang mereka lakukan itu,” lanjutnya.
Tony mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Jasa Marga, operator Tol Jagorawi, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur agar memperbaiki dan memasang pagar kawat di setiap jembatan penyeberangan untuk mempersulit aksi serupa terulang.
Kedua pelaku dikenai Pasal 170 Ayat (1) juncto Pasal 406 (1) KUHP. Kedua pelaku diduga melakukan perusakan barang dengan sengaja secara bersama-sama. Ancaman hukum yang mereka hadapi adalah maksimal penjara 5 tahun.
Berulang
Aksi pelemparan batu yang dilakukan TZ dan He ini merupakan yang ketiga kalinya insiden serupa terjadi dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya, Selasa (5/6/2018), terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 6, Pondok Gede, Bekasi, menyebabkan seorang pengemudi tewas.
Kemudian, kejadian tersebut terjadi lagi di Depok, di Tol Jagorawi Km 14. Hingga kini, polisi belum menemukan orang yang diduga bertanggung jawab atas dua kejadian tersebut.
Gahananta mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan di antara ketiga kejadian tersebut. ”Patut kami duga ada keterkaitan sebab waktu dan modusnya mirip. Tinggal Polres Depok dan Bekasi melakukan pendalaman, apakah ada keterkaitan dengan pelaku di sini,” ucapnya.
Tony menyebutkan, ada kemungkinan kedua pelaku yang ditangkap tersebut hanya mendapat inspirasi setelah mengetahui adanya kejadian pelemparan batu yang terjadi sebelumnya.