JAKARTA, KOMPAS Sejumlah pihak menentang pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI. Langkah itu dinilai menjauhkan Gubernur DKI Anies Baswedan dari komitmen menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta) dibentuk berdasar Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja BKP Pantura Jakarta. Menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, keberadaan BKP Pantura Jakarta mengindikasikan Gubernur DKI ingin melanjutkan reklamasi.
Koalisi menilai Pergub 58 Tahun 2018 cacat hukum, karena merujuk Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. “Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 (Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur) jelas disebut, Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait penataan ruang dinyatakan tak berlaku lagi,” ucap anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari LBH Jakarta, Nelson Simamora, Selasa (12/6/2018).
Di sisi lain, bunyi ayat di Pergub 58 Tahun 2018, ada peluang reklamasi berlanjut. Pasal 4 ayat 1, salah satu tugas BKP Pantura Jakarta mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi.
Itu, kata Nelson, menunjukkan Anies dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno inkonsisten dengan janji kampanye. Dalam debat 12 April 2017, Anies menyebut pihaknya menolak reklamasi karena memberi dampak amat buruk bagi nelayan.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Marthin Hadiwinata menambahkan, yang saat ini dibutuhkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). “Tinggal RZWP3K diatur, mau diapakan Teluk Jakarta,” ujar dia.
Sementara itu, pengembang Pulau Reklamasi G, PT Muara Wisesa Samudra, menyatakan akan taat dan mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk terkait terbitnya Pergub 58 Tahun 2018. “Sampai saat ini, belum ada tambahan kemajuan fisik (Pulau G) di lapangan,” kata Direktur Proyek PT Muara Wisesa Samudra, Andreas Leodra.
Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan, belum ada rapat atau pembahasan khusus soal badan itu. Sesuai Pergub DKI No. 58 Tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup disebutkan salah satu anggota badan koordinasi pengelolaan reklamasi.
Adapun Jhonny Simanjuntak, anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP menegaskan, pemprov seharusnya menyelesaikan dulu Raperda tentang RZWP3K dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara yang ditarik awal Desember 2017. “Selesaikan dulu, supaya DKI punya aturan hukum jelas tentang reklamasi, bukan membentuk badan. Kalau perda sudah ada, kita akan tahu akan seperti apa,” tegas dia.