CILACAP, KOMPAS - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan menangkap tiga orang tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Satu orang tersangka di antaranya adalah aparatur sipil negara yang merupakan petugas di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan. Barang bukti sabu seberat 75 gram dan 1.059 butir ekstasi disita.
“ASN (aparatur sipil negara) ini perannya sebagai kurir. Dia menerima upah Rp 5 juta setiap mendapat paket dari Jakarta. Yang memesan adalah salah satu narapidana di dalam lapas,” kata Kepala Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Rabu (13/6/2018) di Cilacap, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka itu berinisial Su (55) petugas di Lapas Narkotika Nusakambangan, Ra (38) narapidana di Lapas Narkotika Nusakambangan, serta DS (41) tersangka yang merupakan pengedar narkoba di wilayah Tritih Wetan, Cilacap Utara. Ketiganya dibekuk Satuan Reserse Narkoba pada Senin (11/6/2018).
Awalnya kepolisian menangkap DS di Jalan Raya Proliman, Desa Tritih Wetan. Dari penggeledahan ditemukan ratusan butir ekstasi berwana hijau. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka Su dan menggeledah rumahnya di Jalan Krakatau, Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Di sana ditemukan satu paket plastik besar isi sabu.
Pada malam hari, polisi menggeledah Lapas Narkotika Nusakambangan di Kamar 4 Blok B2 dan ditemukan sabu seberat 45 gram, dan 1 timbangan digital dan menangkap Ra. Ra diduga menjadi pengendali jaringan ini. “Untuk menyimpan paket dan mengelabuhi petugas, bungkus yang dipakai adalah bungkus makanan,” kata Djoko.
Para tersangka, lanjut Djoko, dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Koordinator Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap Hendra Eka Putra menyampaikan, pihaknya sesuai arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menindak tegas oknum petugas lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
“Perintahnya memang harus dipecat, perintah dari Pak Menteri melalui Ibu Dirjen Pemasyarakatan memang harus dipecat. Untuk narapidana proses hukuman akan ditambah,” kata Hendra.
Hendra juga mengatakan, pengetatan internal untuk pengawasan bagi para petugas lapas akan dilakukan. “Dalam satu sampai dua hari ini akan segera diaktifkan bodyscanner bagi petugas lapas. Tidak hanya barang bawaan yang diperiksa, tapi juga apa yang melekat di seluruh tubuh manusia bisa dicek,” tuturnya.
Sementara di Purwokerto, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas juga berhasil menangkap dua orang berinisial Ti (29) dan Ri (29). Keduanya berupaya memasukkan narkoba jenis sabu seberat 16,16 gram dan ganja seberat 10,62 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto.
Kepala Satuan Resere Narkoba Polres Banyumas Ajun Komisaris Endang Sri menyampaikan, tersangka Ti dan Ri mencoba melempar sabu dan ganja itu ke dalam bangunan lapas. Keduanya dibekuk pada 31 Mei 2018.