Tiga kejadian pelemparan batu dari jembatan penyeberangan orang, mulai diselidiki polisi. Petugas mencari keterkaitan antarpelaku, mengingat waktu dan pola tiga kejadian itu memiliki kemiripan.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pelemparan batu dari jembatan penyeberangan orang di Jakarta, Depok, dan Bekasi terjadi dalam waktu berdekatan dan menunjukkan pola serupa. Kepolisian mendalami motif dan keterkaitan antarkejadian. Kewaspadaan di setiap jembatan penyeberangan orang pun ditingkatkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ida Ketut Gahananta di Jakarta, Rabu (13/6/2018), mengatakan, tiga pelemparan batu yang terjadi dalam beberapa hari terakhir patut dicurigai sebagai tindakan terkoordinasi.
Peristiwa pelemparan batu terjadi dari jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 6, Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (4/6/2018). Kejadian tersebut menewaskan seorang pengemudi mobil.
Kejadian kedua pelemparan batu terjadi dari JPO di Jalan Tol Jagorawi Kilometer 14, Kota Depok, pada Senin (11/6/2018).
Terakhir, pelemparan batu terjadi dari JPO di Jalan Tol Jagorawi Kilometer 11, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2018).
“Ketiga pelemparan batu tersebut dilakukan dalam periode waktu yang sama, sekitar pukul 03.00—04.00, harinya pun berdekatan,” ujar Ida Ketut.
Menurut dia, seluruh pelemparan batu menunjukkan pola yang sama. Oleh karena itu, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Kota Depok bekerja sama untuk mendalami motif para pelaku serta kemungkinan keterkaitan di antara ketiganya.
Tetapkan tersangka
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra mengatakan pelempar batu dari JPO di Tol Jagorawi, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, adalah T (17) dan H (14). Status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam Pasal 170 Ayat (1) dijelaskan bahwa barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Adapun pada Pasal 406 Ayat (1) menjelaskan, barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dipakai atau menghilangkan sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
“Meski kedua pelaku masih anak-anak dan mengaku hanya iseng, mereka tetap dijadikan sebagai tersangka, karena perbuatannya membahayakan orang lain,” kata Tony. Selain itu, mereka juga terbukti sengaja datang ke JPO untuk melempari kendaraan yang melintas di jalan tol dengan batu. Keduanya berbagi tugas, H mengamati kendaraan yang melintas sedangkan T melempar batu.
Tony menjelaskan, mereka datang ke JPO dengan mengendarai sepeda motor pada pukul 03.00. Sesampainya di sana, mereka segera melempar batu hingga mengenai kaca depan mobil Ford F 1046 HW, kaca depan mobil itu pun retak. Setelah pemilik mobil melapor ke petugas pengamanan, petugas dan anggota kepolisian mengintai T dan H selama 20 menit. Mereka masih berencana untuk melempar batu kembali.
“Kami berhasil menggagalkan aksi mereka yang kedua,” ucap Tony. Dari mereka, disita beberapa butir batu dan satu pecahan genting sebagai barang bukti.
Tingkatkan kewaspadaan
Tony mengatakan, patroli akan dilakukan di seluruh JPO di Jakarta Timur. Ia pun tidak segan-segan menembak jika menemukan pelempar batu yang melawan.
“Kami juga menyurati Jasa Marga dan Wali Kota Jakarta Timur untuk mengoptimalkan fungsi kamera pemantau (CCTV) dan memasang pagar kawat di setiap JPO,” kata Tony. Menurut dia, di Jakarta Timur baru sebagian yang dipasangi kamera pemantau, sebagian yang lain belum.
Di JPO Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, seluruh bagian JPO telah dipasangi pagar kawat seperti jaring. Namun, setidaknya terdapat empat bagian pagar tersebut yang lubangnya lebih besar sehingga dapat dilewati batu. Di sana, tidak ada kamera pemantau yang terpasang. Sejak pukul 15.00, JPO itu dijaga oleh tiga anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Peningkatan kewaspadaan juga tampak di JPO di Kelurahan Munjul, Kecamata Cipayung, Jakarta Timur, yang juga berada di atas Jalan Tol Jagorawi. Sarmada, anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan Munjul, mengatakan, pihaknya memantau JPO secara bergantian. Meski belum pernah terjadi pelemparan batu di sana, JPO juga sangat rentan digunakan untuk aksi serupa. Sebab, di sepanjang JPO setidaknya terdapat empat lubang besar di pagar kawat yang dipasang. Kamera pemantau pun tidak ada.