Uni Eropa Cabut Larangan Terbang Maskapai Indonesia
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Uni Eropa melalui Komisi Eropa, Kamis (14/6/2018), mencabut larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia. Sejak 2007, semua maskapai Indonesia dimasukkan dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa karena berbagai kekurangan dalam pemenuhan aturan keselamatan penerbangan.
Pembaruan Daftar Keselamatan Penerbangan itu didasarkan pada pendapat yang bulat dari para ahli keselamatan penerbangan asal Negara-negara anggota Uni Eropa. Negara-negara Uni Eropa telah bertemu pada 29 hingga 31 Mei dalam formasi Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa. Komite tersebut diketuai oleh Komisi Eropa dengan dukungan dari Badan Keselamatan Penerbangan Eropa.
Penilaian dilakukan berdasarkan standar keselamatan internasional, terutama standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Adapun maskapai Indonesia yang terlepas dari daftar larangan di antaranya Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspers Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air, dan Batik Air.
Komisioner Uni Eropa urusan Transportasi Violeta Bulc dalam siaran pers, mengatakan, Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama Uni Eropa agar keselamatan penerbangan senantiasa dijaga pada standar tertinggi.
“Setelah kerja keras bertahun-tahun akhirnya kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan. Ini menunjukkan kerja keras dan kerja sama yang erat membawa keberhasilan,” kata Bulc.
Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend menyampaikan ucapan terima kasih kepada Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan dan maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Guerend juga mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dan maskapai penerbangan untuk mengatasi berbagai aspek masalah keselamatan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso yang dikonfirmasi mengatakan telah memperoleh informasi dicabutna larangan terhadap maskapai Indonesia.
“Sedang melapor ke Menteri Perhubungan terkait kabar ini,” kata Agus melalui pesan singkat.
Dihubungi terpisah, pakar dan praktisi aviasi Gerry Soejatman menilai upaya memulihkan nama baik penerbangan di Indonesia telah berhasil. Pun, menurut Gerry larangan tersebut sudah waktunya dicabut karena hasil audit terhadap maskapai Indonesia sudah di atas rata-rata dunia.
“Sekarang ke depannya, kita butuh mempertahankan tingkat jaminan mutu keselamatan dan menjaga agar tingkat kecelakaan penerbangan trennya terus menurun hingga berada dibawah nilai rata-rata dunia,” tutur Gerry.