JAKARTA, KOMPAS -- Pencabutan larangan terbang maskapai Indonesia oleh Uni Eropa membuka kesempatan untuk terus menambah rute penerbangan. Pemerintah menilai, pencabungan larangan menambah kepercayaan dunia atas penerbangan Indonesia sekaligus membawa efek ganda yang positif.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso, Jumat (15/6/2018), menyampaikan, 62 maskapai Indonesia telah memenuhi syarat dan diizinkan terbang ke Uni Eropa. Menurut Agus, pemerintah menantikan momentum ini sejak 11 tahun silam.
Sejak Juli 2007, Uni Eropa melarang maskapai Indonesia untuk terbang di wilayah udara mereka. Hal itu akibat dari tingginya angka kecelakaan pesawat pada 2007.
Pada 2009, Garuda Indonesia dicabut dari daftar hitam penerbangan Komisi Eropa. Menyusul kemudian, pada tahun 2016, tiga maskapai, yaitu Citilink, Batik Air, dan Lion Air, juga dicabut dari daftar hitam.
"Dalam kurun waktu 10 tahun itu, Uni Eropa hanya melepas 7 maskapai kita," kata Agus.
Agus menambahkan, pencapaian ini mempunyai manfaat yang sangat besar. Terutama soal kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.
Pencabutan larangan penerbangan ke Uni Eropa akan menguntungkan Indonesia dari sisi penambahan rute maskapai, pariwisata, dan tempat sejajar dengan bisnis penerbangan.
"Hal itu akan menimbulkan multiplier effect positif terhadap Indonesia," ucapnya.
Agus menjelaskan, pencabutan larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia merupakan bentuk pengakuan Uni Eropa kepada Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di Tanah Air.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui siaran pers menyampaikan selamat dan menyambut baik pencabutan larangan terbang tersebut.
Retno mengatakan, keputusan Uni Eropa ini diharapkan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan keselamatan penerbangan. Khususnya dalam mendukung industri perdagangan dan pariwisata di seluruh
Indonesia, yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk itu, ke depannya Agus menginginkan pemerintah dan maskapai serta pihak terkait harus bisa mempertahankan dan meningkatkan terus level keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan penerbangan nasional. Agus mengajak segenap seluruh pemangku kepentingan untuk tetap bekerjakeras dan bekerjasama erat.
Pemerintah, katanya, juga mempunyai tanggung jawab terhadap dunia internasional. Karena juga harus membantu negara-negara lain meningkatkan level keselamatan dan keamanan penerbangan dengan pola kerjasama yang baik.