25 Balon Udara Liar Terbang di Wilayah DIY dan Jateng
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Sebanyak 25 balon udara liar terpantau terbang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Balon-balon udara raksasa itu dapat membahayakan aktivitas penerbangan karena bisa berakibat pada matinya mesin pesawat.
General Manager Airnav Indonesia Cabang DIY Nono Sunaryadi mengatakan, balon-balon itu kebetulan melintasi rute pesawat yang menuju Yogyakarta. Kebanyakan balon-balon itu diterbangkan di Wonosobo.
”Balon itu kebanyakan diterbangkan di Wonosobo. Kebetulan masuk rute penerbangan ke Yogyakarta karena arah angin yang tidak jelas. Biasanya arah angin itu ke barat atau ke selatan,” kata Nono, dalam jumpa pers, di Kantor Airnav Indonesia Cabang DIY, Depok, Sleman, Sabtu (16/6/2018).
Laporan tentang balon udara liar itu diterima dari para pilot yang terbang menuju Yogyakarta sejak Kamis (14/6/2018) hingga Sabtu (16/6/2018) siang. Balon-balon itu terlihat oleh para pilot yang terbang pada ketinggian 18.000-36.000 kaki. Balon-balon itu terbang di wilayah Kulon Progo, Kebumen, Wonosari, Solo, dan Wonosobo.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Adisutjipto Kolonel (Pnb) Andi Wijanarko menyampaikan, penerbangan balon udara liar membahayakan aktivitas penerbangan. Hal itu disebabkan tingginya daya isap kipas pesawat. Terisapnya balon ke kipas pesawat bisa menyebabkan mesin pesawat mati dan terjatuh.
”Dalam satu pesawat bertipe Boeing, itu bisa terdapat sekitar 170 penumpang. Bayangkan apabila pesawat itu mati mesin dan terjatuh. Belum lagi jika pesawat itu jatuh di permukiman. Sangat besar kerugiannya,” ujar Andi.
Selain itu, Andi menjelaskan, balon udara tak berawak itu juga berbahaya apabila menutup bagian depan pesawat dan sayap pesawat. “Di bagian depan, itu dapat mengganggu pilot menginformasikan ketinggiannya. Sementara itu, apabila balon udara itu menyangkut di bagian sayap, itu menyulitkan pilot untuk mengendalikan pesawat,” ujarnya.
Di DIY, sudah ada dua balon udara yang diamankan. Masing-masing ditemukan di dua lokasi berbeda yaitu, Piyungan dan Patuk. Salah satu dari balon udara yang diamankan itu panjangnya mencapai 15 meter dengan diameter 5-6 meter.
Balon itu dibuat dengan bahan semacam plastik. Di bagian bawahnya terdapat benda yang dikaitkan dengan kawat dan tampak hangus. Benda itu diduga sebagai pendorong balon ke udara.
Nono menjelaskan, penerbangan balon udara itu telah menjadi budaya masyarakat sekitar. Balon udara biasanya diterbangkan masyarakat dalam menyambut atau memperingati Lebaran, Hari Kemerdekaan, hari jadi kabupaten atau kota, dan perayaan panen hasil pertanian.
”Karena ini sudah menjadi tradisi, penerbangan balon udara itu tidak sepenuhnya dilarang. Itu semua sudah diatur dan masyarakat diharapkan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Nono.
Pelarangan penerbangan balon udara liar itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelanggar bisa dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, mengingat penerbangan balon udara sudah menjadi tradisi, ada Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara dalam Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, panjang maksimal balon udara adalah 7 meter dengan diameter maksimal 4 meter. Balon udara juga harus ditambatkan ke tanah, minimal dengan tiga tali, dan hanya boleh terbang setinggi 150 meter.
Selain itu, balon tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak, seperti tabung gas dan petasan. Balon juga hanya boleh diterbangkan dengan radius 15 kilometer di luar bandara.
Masyarakat juga diharuskan membuat laporan kepada kepolisian, pemerintah daerah, dan Kantor Otoritas Bandar Udara tiga hari sebelum balon itu diterbangkan.
Andi menyampaikan, terkait bahaya yang diakibatkan balon udara liar itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan patroli untuk mencegah pelepasan balon udara.
Ia menyatakan akan menindak tegas masyarakat yang masih melepaskan balon udara secara liar. Masyarakat diharapkan mengikuti aturan-aturan yang sudah dibuat tentang penerbangan balon udara.
Hal serupa dinyatakan Direktur Operasi PT Angkasa Pura I Wendo Asrul Rose. Ia menyebutkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara liar melalui akun media sosial resmi perusahaan itu. Ia berharap masyarakat memahami bahaya yang diakibatkan balon udara liar dan secara sadar menguranginya.