Kemendagri: Penunjukan Komjen M Iriawan Sesuai Aturan
Oleh
MAHDI MUHAMMAD
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menyatakan penunjukan Komisaris Jenderal M. Iriawan, yang kini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional, tidak menyalahi aturan perundangan.
Meski sebelumnya dikritik karena mengusulkan perwira militer dan polisi aktif untuk mengisi jabatan penjabat gubernur sementara, kini Kemendagri bertahan dengan sikapnya tersebut.
Pelantikan Komjen Iriawan sebagai PJS Gubernur Jawa Barat dilakukan pagi ini di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah berada di Bandung sejak Minggu (17/6/2018) untuk melantik Iriawan.
Pelantikan Komjen Iriawan sudah sesuai aturan. Setidaknya ada dua aturan yang digunakan sebagai landasan Kemendagri untuk membenarkan pelantikan kegiatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Senin menyatakan, pelantikan Komjen Iriawan sudah sesuai aturan. Setidaknya ada dua aturan yang digunakan sebagai landasan Kemendagri untuk membenarkan pelantikan kegiatan tersebut.
Bahtiar pun menyebut Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.
Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar, di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dalam konteks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, yakni pada 13 Juni 2018. Maka, lanjut dia, untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar, yakni Iwa Karniwa, pada 8 Juni Lalu melalui radiogram Kemendagri.
"Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar.
Bahtiar mengakui, dulu waktu Iriawan masih menjadi penjabat di Mabes Polri sempat ada polemik. Ada pro kontra. Mantan Kapolda itu dipermasalahkan oleh yang kontra, karena dianggap masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri. Saat itu banyak yang berbeda pendapat.
Kini, dengan keberadaan Iriawan di Lemhannas, menurut Bahtiar, polemik itu seharusnya tidak ada lagi.
Status Komjen Iriawan sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri.
"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat eselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," katanya.
Status Komjen Iriawan tambah Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).