BOGOR, KOMPAS — Sepanjang Senin (18/6/2018), Panwaslu Kota Bogor memeriksa pelapor dan para saksi kasus dugaan pelanggaran pemilu dan pidana pemilu. Kasus ini melibatkan Pelaksana Tugas Wali Kota Bogor Usmar Hariman.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Panwaslu Kota Bogor di Jalan Ismaya II, Indraprasta, Bogor Utara.
Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Mau mengatakan, kasus yang tengah ditangani ini dilaporkan Generasi Muda PAN pada Senin (11/6/2018) dan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3 Bima Arya Sugiarto-Dedie A Rachim pada Selasa (12/6/2018).
Panwaslu mencatat laporan mereka pada Rabu (13/6/2018) dan mempunyai waktu lima hari kerja untuk memeriksa dan menelah laporan dan kasusnya sekaligus memutuskan akan menindaklanjuti kasus itu sebagai pelanggaran administratif atau pidana pemilu.
Yustinus tidak bersedia menjelaskan secara rinci kasus yang dilaporkan tersebut. Ia hanya memastikan, para pelapor dan saksi melapor dengan melengkapi laporannya itu dengan barang bukti tertulis dan rekaman video kegiatan Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman dalam acara di sebuah hotel yang dihadiri para ketua atau perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Se-Kota Bogor.
Adapun Usmar Hariman dijadwalkan hadir menghadap tim yang sama pada Selasa ini.