Sistem Satu Arah Diberlakukan di Tol Cikampek-Jakarta
Oleh
MELATI MEWANGI
·1 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Sistem satu arah diberlakukan di jalan tol ruas Cikampek-Jakarta pada Senin (18/6/2018) mulai pukul 21.05. Artinya, tak ada kendaraan dari Jakarta diizinkan masuk tol menuju Cikampek.
Ruas Tol Jakarta-Cikampek (jalur A) dialihkan untuk kendaraan dari ruas Cikampek-Jakarta (jalur B) untuk mengurangi kepadatan kendaraan jalur B. Langkah ini dimulai dari Kilometer (Km) 65 hingga Km 3 di Jatiwaringin.
Kendaraan yang hendak masuk ke tempat peristirahatan (rest area) Km 62 dialihkan menuju tempat peristirahatan selanjutnya, yaitu Km 58, 52, dan 42.
Pantauan pada Senin pukul 21.35, sudah ada kendaraan yang melaju menuju Jakarta melalui ruas yang seharusnya untuk kendaraan dari Jakarta ke Cikampek (jalur A). Kecepatan kendaraan di jalur A diperkirakan lebih dari 80 kilometer per jam dan umumnya kendaraan pribadi.
Adapun penumpukan kendaraan terjadi ruas dari Tol Cikampek ke Jakarta (jalur B). Kecepatan kendaraan di jalur B di bawah 20 kilometer per jam. Petugas patroli bersiaga di dekat jalan masuk tempat peristirahatan Km 62. Kendaraan dilarang masuk ke tempat peristirahatan tersebut.
Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Iksantyo Bagus Pramono, sistem satu arah telah diberlakukan sejak pukul 20.30.
”Kepadatan volume kendaraan di Tol Cikampek-Jakarta didominasi dari arus Jawa Tengah,” kata Bagus. (LORENZO MAHARDHIKA/FAJAR RAMADHAN)