logo Kompas.id
UtamaDua Hakim Konstitusi Ini...
Iklan

Dua Hakim Konstitusi Ini Setuju “Presidential Threshold” Dihapus

Oleh
Susana Rita
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oGH6DVRBeXnbAXtH3oPgZgXHLlE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FDSCF2438-01.jpeg
KELVIN HIANUSA

Suasana sidang uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi,  Selasa (3/4/2018). (Illustrassi)

JAKARTA, KOMPAS – Dua dari sembilan hakim konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo, setuju jika norma syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dihapus. Alasannya, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Pendapat tersebut terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka 11 Januari 2018 lalu. MK menjawab permohonan uji materi yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang diwakili Ketua Umum Rhoma Irama dan Sekretaris Jenderal Ramdhansyah. Pertimbangan dalam putusan itu sekaligus digunakan dalam lima perkara lain yang diajukan mengenai persoalan yang sama, termasuk yang diajukan oleh sejumlah pegiat pemilu seperti Hadar N Gumay, Titi Anggraini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000