logo Kompas.id
UtamaMK Didorong Cepat Memproses...
Iklan

MK Didorong Cepat Memproses Uji Materi

Oleh
Agnes Theodora, Antonius Ponco Anggoro dan Nicolaus Harbowo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k05-01nM_-aDEGXw0-jRoScI-LY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180112_ENGLISH-TAJUK-1_A_web.jpg
Kompas/Lasti Kurnia

Suasana sidang yang diketuai oleh Hakim MK Arief Hidayat, membahas uji materi UU yang membahas tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dan menyatakan bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.Kompas/Lasti Kurnia (LKS)11-01-2018

JAKARTA, KOMPAS-Mahkamah Konstitusi diminta segera memutuskan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang didaftarkan pekan lalu.   Dengan memperjelas aturan main terkait Pemilihan Presiden 2019 sejak awal, potensi kegaduhan di tingkat elite bisa ditekan apabila gugatan itu nantinya dikabulkan.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung pada 4-10 Agustus 2018. Meski saat ini partai-partai politik belum memfinalkan bangunan koalisi dan pasangan calon presiden-wakil presidennya, penjajakan koalisi dan pembicaraan tentang pasangan calon secara serius akan intens dilakukan seusai Pilkada 27 Juni 2018i.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000