logo Kompas.id
UtamaIntegrity dan ACTA Tetap...
Iklan

Integrity dan ACTA Tetap Menggugat Konstitusionalitas "Presidential Threshold"

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6vu_aYIve0EOlyXcA2yRQtxofAc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FIMG_3245-3.jpg
KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN

Ilustrasi suasana sidang uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS – Upaya untuk menghapuskan norma ambang batas  pencalonan presiden (presidential threshold) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali bermunculan. Meski pernah kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, para pemohon uji materi menyiapkan argumentasi-argumentasi baru agar MK bersedia menghapus ketentuan tersebut.

Hingga Senin (18/6/2018), setidaknya ada dua kelompok pemohon yang menyatakan akan menguji kembali konstitusionalitas  Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu ke MK. Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari perolehan suara sah nasional untuk dapat mengajukan calon presiden-wakil presiden.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000