JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan bahwa Rabu (20/6/2018) adalah terakhir masa cuti bersama Idul Fitri 1439 H. Besok, Kamis (21/6/2018), seluruh pegawai negeri sipil diharapkan sudah kembali ke kantor dan bekerja seperti semula.
Pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi diminta untuk mengawasi kehadiran dan kerja seluruh anak buahnya pada hari pertama kerja setelah liburan panjang kali ini. Sanksi menanti bagi mereka yang tidak taat pada peraturan.
”Saya mengingatkan bahwa Kamis besok seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya, saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di Jakarta, Rabu, dalam keterangan pers.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Dalam SKB yang ditandatangani Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11-14 Juni dan 18-20 Juni.
Asman mengingatkan pimpinan lembaga/kementerian, baik pusat maupun daerah, agar melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara seusai cuti bersama dan libur Idul Fitri 1439 H. Melalui Surat Edaran Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, politisi Partai Amanat Nasional tersebut mengingatkan, pemantauan dan laporan kehadiran aparat birokrasi pemerintahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin birokrasi. Kementerian PANRB menunggu laporan hari pertama masuk kerja tersebut dan akan ditindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran disiplin kerja.
Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, mengatakan, sanksi yang bisa peroleh seorang PNS yang diketahui melanggar disiplin adalah hingga pemotongan tunjangan kinerja. Hal itu pernah terjadi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.