Jumlah bayi dan janin korban aborsi yang dilakukan dukun bayi Yamini diduga tidak hanya 20 orang. Tersangka pun mengaku menguburkan korban di lokasi lain.
MAGELANG, KOMPAS Jumlah korban janin atau bayi yang diaborsi oleh tersangka dukun bayi Yamini (67), warga Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bakal bertambah. Dugaan ini muncul karena dalam penyidikan, tersangka mengaku sempat menguburkan hasil aborsi itu di lokasi lain, di luar lokasi yang telah digali oleh polisi pada Selasa (19/6/2018).
”Pelaku mengaku, sebulan lalu dirinya sempat mengubur hasil aborsi lain di lokasi tertentu. Dengan pengakuan ini, bisa dipastikan jumlah korban atau temuan hasil aborsi bertambah, lebih dari 20 kantong,” ujar Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Hari Purnomo di Magelang, Rabu.
Pada Selasa saat penggalian tanah di halaman belakang rumah tersangka, polisi menemukan 20 kantong berisi tulang belulang dan sebagian lain terlihat berwarna merah. Itu diduga janin. Temuan itu sedang diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jateng (Kompas, 20/6).
Dari hasil itu bisa diketahui berapa jumlah janin atau bayi yang diaborsi Yamini. Pemeriksaan laboratorium forensik bakal berlangsung selama tiga hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Gede Yoga Sanjaya menjelaskan, tidak semua bayi atau janin dapat diaborsi atau meninggal dalam kandungan. Tersangka mengatakan, ada pula bayi dari kandungan yang berusia sembilan bulan terlahir hidup.
”Bayi tersebut sempat bernapas, menghirup udara selama 15 menit, tetapi kemudian langsung dibekap, dibungkus dengan kain, sehingga tewas karena kehabisan napas,” ujar Gede.
Bayi tersebut lahir dan meninggal Senin. Hanya berselang sekitar 10 jam dari kelahiran itu, polisi yang sebelumnya mendapatkan laporan tentang praktik aborsi dari warga akhirnya menangkap Yamini serta pasangan orangtua bayi, Nurul Hayati (40) dan Mujiyono (47). Ketiganya menjadi tersangka. Yamini diduga melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Nurul dan Mujiyono diduga melanggar Pasal 80 Ayat 4 UU No 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Upaya pembunuhan
Bayi dari pasangan Nurul dan Mujiyono, korban terakhir dari Yamini, belum dikubur. Setelah divisum, ada upaya membunuh dengan cara membungkus bayi dengan kain. Tampak ada bekas memar di bibir bayi.
Pelaku, ujar Yoga, mengatakan, aborsi dan penguburan bayi atau janin dilakukan seorang diri. Kedalaman lubang sekitar 20 sentimeter.
Kepala Desa Ngargoretno Dodik Suseno mengatakan, Yamini adalah dukun bayi yang laris dan memiliki banyak pelanggan. Selain itu, Yamini juga tukang pijat dengan pelanggan sekitar 10 orang per hari. Pelanggan bukan hanya warga setempat, melainkan juga dari luar wilayah.