BOGOR, KOMPAS - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Panwaslu Kota Bogor memutuskan, kasus dugaan pelanggaran atau pidana pemilu dengan terlapor Pelaksana Tugas Wali Kota Bogor Usmar Hariman, tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
"Alat bukti yang ada—yang diserahkan pelapor yaitu berupa audio video—belum mendukung unsur pidana pemilu," kata Ketua Panwaslu Yustinus Elias Mau, Rabu (20/6/2018).
Usmar dilaporkan ke Panwaslu Kota Bogor oleh Rajab dari Barisan Muda PAN dan Rd Ian Mulyana Jaya Sampurna dari Tim Advokasi Pemenangan Paslon Nomor Urut 3, pada 12-13 Juni. Salah satu bukti adalah video yang memperlihatkan Usmar berbicara dalam acara buka puasa dan pembagian THR bersama LPM se-Kota Bogor di sebuah hotel, 11 Juni.
Usmar, kata Yustinus, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu sebab ia datang sebagai undangan, bukan penyelenggara acara.
Ian Muyana mengatakan, pihaknya akan mengkaji keputusan Panwaslu itu, apakah selanjutnya pihaknya akan banding atau melaporkan putusan itu ke Bawaslu, KIPP (Komisi Independen Pemantau Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Pihaknya perlu mengkaji dan rapat karena keputusan yang diambil nanti merupakan keputusan bersama bukan keputusan perorangan.
"Kami merasa aneh, kasus dihentikan dengan alasan kurang alat bukti. Kalau kurang, biasanya tugas Panwaslu dan penyidik Gakumdu untuk mencari. Kenapa itu dijadikan alasan untuk mengambil keputusan," tambahnya.