Sikap fraksi-fraksi di DPR terbelah menyikapi penunjukan perwira Polri selaku pejabat gubernur. Fraksi Demokrat akan melobi fraksi lain agar menyetujui angket.
Jakarta, Kompas- Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tetap bersikukuh untuk menggulirkan hak angket penunjukan perwira tinggi Kepolisian Negara RI sebagai pejabat sementara kepala daerah peserta Pilkada 2018. Fraksi Partai Demokrat, selaku pengusul, akan melobi anggota DPR dari fraksi lain untuk menandatangani usulan angket.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto di Jakarta, Kamis (21/6/2018) mengatakan, apabila ada dugaan pelanggaran undang-undang, hak angket wajib digunakan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan koreksi terhadap pemerintah.
Dalam penunjukkan Komisaris Jenderal M Iriawan sebagai penjabat sementara Gubernur Jawa Barat, pemerintah diduga melanggar sejumlah undang-undang. UU yang dimaksud diantaranya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU 16/2016 tentang Pilkada, dan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, kebijakan pemerintah itu dianggap bertentangan dengan semangat cita-cita reformasi untuk mewujudkan pemerintahan sipil dan mengoreksi dwifungsi aparat.
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo mengatakan, penunjukan Iriawan sudah dikaji. “Mendagri tentu sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, pemikiran, serta pertimbangan-pertimbangan,” tutur Presiden.
Awal pekan ini, Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Iriawan melanjutkan kepemimpinan Ahmad Heryawan yang habis pada 13 Juni 2018
Menurut Presiden, usulan nama Iriawan pun bukan berasal darinya. “Dari Kemendagri, baru ke kita,” ujarnya.
Optimis
Agus mengatakan, fraksinya akan melobi partai lain agar ikut mendukung usulan penggunaan hak angket. Adapun syarat penggunaan hak angket atau hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan Presiden, harus diajukan oleh sedikitnya 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi di DPR.
Agus optimistis persyaratan tersebut dapat dipenuhi dalam waktu dekat. Ketika DPR kembali beraktivitas pada Senin (25/6/2018), usulan angket itu akan digulirkan dan diajukan ke pimpinan DPR.
Sebaliknya Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali mengatakan, kecil kemungkinan hak angket tersebut akan memenuhi persyaratan dan lolos menjadi Panitia Khusus Angket. Pasalnya, dukungan politik dari fraksi-fraksi lain di DPR terhitung minim.
Tak perlu mundur
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penunjukkan Iriawan sejauh ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan melewati kajian dari Kementerian Dalam Negeri. Ia meyakini bahwa tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk UU Polri.
“Kita, kan, berdasarkan hukum dan Pak Mendagri (Tjahjo Kumolo) sendiri mengatakan sudah sesuai aturan yang berlaku. Saya rasa itu cukup. Kita tak usah berpolemik,” ujarnya.
Setyo juga menegaskan bahwa Iriawan hingga kini masih berstatus polisi aktif. Selama ini, jabatan sebagai Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) merupakan penugasan negara di luar struktur organisasi Polri. Namun, bukan berarti Iriawan dinonaktifkan dari Polri.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono. Menurut dia, jabatan kedinasan Sestama Lemhanas adalah jabatan yang dikecualikan bagi seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri untuk tidak mundur dari kedinasan aktifnya, baik itu di militer maupun kepolisian.