JAKARTA, KOMPAS - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menilai KPK tidak berwenang menangani perkara dugaan merintangi penyidikan. KPK dianggap telah menyalahi kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 sebab menangani perkara di luar korupsi.
Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6/2018), Fredrich menilai perkara yang membelitnya bahkan tidak layak dibawa ke pengadilan. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang melibatkan kliennya saat itu, Novanto.
”Tidak ada alasan bagi penyidik KPK ataupun jaksa penuntut umum pada KPK untuk menangani perkara ini. Di dalam UU KPK tidak disebutkan adanya tindakan lain yang terkait dengan tipikor bisa disidik oleh KPK,” kata Fredrich.
Fredrich diduga menghalangi penyidikan KPK dengan membuat rekam medis yang dipalsukan bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutardjo dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Pada 16 November 2017, Ketua DPR Setya Novanto ketika itu mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, tidak jauh dari RS tersebut. Kecelakaan itu terjadi setelah Novanto dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Di dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Fredrich juga merujuk pada Pasal 16 UU No 18/2003 tentang Advokat. Selaku advokat, Fredrich berpandangan dirinya tak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya. Kasus yang menimpanya pun dianggap sebagai kriminalisasi terhadap profesi advokat. Di dalam pleidoi setebal 1.585 halaman itu, Fredrich juga menyebut hakim tidak berlaku adil karena tidak mengabulkan permintaannya menghadirkan 41 saksi meringankan. Ia pun melaporkan kasusnya ke asosiasi pengacara internasional.
Jaksa menanggapi secara lisan pleidoi Fredrich. ”Kami hargai pleidoi terdakwa. Kalau benar perkara ini telah dilaporkan ke asosiasi internasional, ini menjadi contoh bagi dunia, bahwa advokat tidak kebal hukum,” kata M Takdir Suhan, jaksa KPK.