logo Kompas.id
UtamaKPK Dinilai Tak Memiliki...
Iklan

KPK Dinilai Tak Memiliki Kewenangan

Oleh
Rini Kustiasi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RZIHVMkCkdR70ogtJ0Rr5jkT4gk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180622_PLEDOI_A_web.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Terdakwa dugaan tindakan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menyiapkan buku nota pembelaan (pledoi) yang akan ia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (22/6). Dalam perkara ini, Fredrich dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan karena diduga bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo.

JAKARTA, KOMPAS - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menilai KPK tidak berwenang menangani perkara dugaan merintangi penyidikan. KPK dianggap telah menyalahi kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 sebab menangani perkara di luar korupsi.

Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6/2018), Fredrich menilai perkara yang membelitnya bahkan tidak layak dibawa ke pengadilan. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang melibatkan kliennya saat itu, Novanto.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000