SAMOSIR, KOMPAS — Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Yosi Tua Sagala (TS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tenggelamnya kapal tersebut. Selain nakhoda, beberapa orang lain juga dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polres Samosir Ajun Komisaris Besar Agus Darojat, Minggu (24/6/2018), saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan hal tersebut. ”Betul (nakhoda ditetapkan sebagai tersangka),” kata Agus.
Ketika ditanya terkait dasar penetapan tersangka tersebut, Agus enggan berbicara banyak. ”Penyidikan dilakukan Polda (Sumut),” katanya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Humas Polres Samosir Inspektur Satu TL Tobing mengatakan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka tak cuma nakhoda, tetapi juga petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir. ”Mereka sudah jadi tersangka. Untuk detail berapa jumlah orangnya saya belum tahu. Ditangani polda,” kata Tobing.
Kemarin, Polres Samosir melakukan prarekonstruksi untuk mengetahui berapa jumlah penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Senin (18/6/2018) lalu. ”Ini untuk mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi di lapangan. Untuk sementara, diperkirakan 151 orang,” kata Agus Darojat.
Dalam adegan, seorang penumpang datang menggunakan sepeda motor. Dia kemudian membayar tiket retribusi pelabuhan kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir. Setelah itu, motor dituntun petugas. Penumpang pun masuk kapal Pandan Mulana.
Di atas kapal, penumpang naik ke bagian paling atas atau tingkat tiga. Sejumlah polisi yang berperan sebagai penumpang ikut naik. Total ada sekitar 45 orang di tingkat tiga itu. Sebagian duduk, sebagian lagi berdiri. Di tingkat dua ada belasan orang.
Adapun KM Sinar Bangun berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, ke Pelabuhan Tigaras, Simalungun, di perairan Danau Toba, pada Senin sore. Dalam perjalanan, kapal terbalik sehingga akhirnya tenggelam. Hingga saat ini, 184 orang masih dilaporkan hilang, 19 selamat, serta 3 tewas.