Lukas Adi Prasetya/Jean Rizal Layuck/Fabio Maria Lopes Costa
·4 menit baca
TANJUNG REDEB, KOMPAS - Bupati Berau, Kalimantan Timur, Muharram, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Penetapan status tersangka ini terkait pidato sambutan di rumahnya, yang berisi ajakan memilih salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur Kaltim 2018.
Kepala Polres Berau Ajun Komisaris Besar Pramuja Sigit Wahono menyatakan, karena ini pelanggaran pemilu, maka polisi menggunakan aturan pemilu. "Kami hanya punya waktu 14 hari untuk penyidikan,” ujar Pramuja, Minggu (24/6/2018).
Muharram, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa Polres Berau, setelah dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanjung Redeb. Akhir Mei lalu, Muharram diketahui menyampaikan pidato atau sambutan di rumahnya, di Tanjung Redeb.
Kegiatan itu berupa pertemuan terbatas terkait kampanye pasangan calon Pilgub Kaltim nomor 3, yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi. Dalam laporan Panwascam ke Polres Berau awal Juni lalu, juga disebut Muharram ikut berfoto bersama paslon nomor 3 itu, dengan isyarat tiga jari.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengatakan, langkah Panwascam Tanjung Redeb sudah tepat. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, memang dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan calon.
Hal itu diatur pasal 1888 jo Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi UU.
Hingga semalam, Muharram belum dapatdikonfirmasi. Secara terpisah, Kabag Humas Pemkab Berau, Husdiono, belum bisa ber komentar. “Setahu saya, acara itu di rumah pribadi pak bupati, dan terkait kampanye. Bukan acara pemkab atau terkait pemkab,” ujar Husdiono.
Hari menyilakan terlapor untuk membuktikan argumentasinya ke polisi. “Pelapor (panwascam) juga memiliki bukti rekaman video dan foto. Perkara ini sudah dilimpahkan Panwas ke penyidik. Prosesnya sudah ditangani Polres,” katanya.
Beras dan uang disita
Di Manado, Sulawesi Utara, Bawaslu Sulut memeriksa dugaan politik uang dalam pilkada Kota Kotamobagu, yang diduga dilakukan calon wali kota petahana Tatong Bara. Pemeriksaan dilakukan menyusul penangkapan sejumlah orang dan penyitaan barang bukti beras dan uang oleh polisi, sehari menjelang Idul Fitri.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda di Manado mengatakan, kini sedang didalami kesaksian Tatong Bara sebagai terlapor. Ia menyebut kasus politik uang itu berupa bagi-bagi sembako dan uang, sehari menjelang Idul Fitri. Kasus itu lalu dilaporkan warga ke Bawaslu Sulut setelah polisi menangkap beberapa orang, serta menyita beras dan uang.
Pilkada Kota Kotamobagu diikuti dua pasangan, yakni Tatong Bara dan Nayodo Koerniwan, serta Djainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag. “Kami sedang memeriksa kasus ini, sekarang dalam proses sidang Bawaslu,” katanya, Sabtu (23/6/2018) lalu.
Sebelumnya Kapolres Bolaang Mongondow Ajun Komisaris Besar Gani Fernando Siahaan menyebutkan, polisi menangkap sejumlah orang di Desa Moyag dan Desa Pontodon di Kecamatan Kotamobagu Timur saat membagikan sembako. Sejumlah barang disita yakni sembilan karung beras, 10 amplop berisi uang Rp 100.000, kain sarung dan puluhan lusin minuman ringan.
Selain polisi, warga juga ramai-ramai menangkap pelaku yang membagi-bagikan sembako. Menurut Herwyn, kasus itu sudah diserahkan ke Panwaslu Kotamobagu untuk diperiksa. “Urusan Panwaslu untuk menilai apakah bingkisan itu termasuk pelanggaran pidana pilkada, silahkan tanya saja,” katanya.
Calon wali kota Tatong Bara menyatakan tidak tahu menahu soal pembagian sembako itu. “Kalaupun ada bingkisan lebaran kepada warga itu hal biasa, kan tidak ada pesan mengajak memilih saya,” katanya.
Tertunda di Yahukimo
Dari Jayapura dlaporkan, distribusi logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua berupa surat, formulir berita acara dan kotak suara ke 51 distrik di Kabupaten Yahukimo, masih tertunda hingga Minggu. Hal ini karena belum tibanya ribuan formulir berita acara dari Jayapura di Deikai, ibu kota Yahukimo.
Hal ini dikeluhkan Anggota KPU Daerah Yahukimo Dominggus Marey, di Jayapura, Sabtu (23/6/2018). Domimggus mengatakan, sebanyak 8.525 lembar formulir berita acara untuk 24 distrik. belum tiba di Deikai Distributor pun belum dapat dikonfirmasi terkait belum lengkapnya kebutuhan logistik itu.
Lembar formulir berita yang belum lengkap meliputi D1 yang kurang 1.100 lembar, DA3 kurang 1.021 lembar dan D2 kurang 850 lembar. "Kami tak bisa mengirim surat suara dan logistik lainnya tanpa formulir berita acara. Tahapan ini tanggung jawab KPUD Papua sebagai penyedia tender jasa distribusi logistik pemilu dalam Pilgub, " ungkapnya.
Ia menambahkan, KPUD tak mau disalahkan jika terjadi penundaan pemungutan suara di Yahukimo pada 27 Juni mendatang. Hal ini disebabkan proses tender yang memakan banyak waktu dan tidak lengkapnya logistik kiriman dari Jayapura.