KPU Jamin Warga Bisa Pakai Hak Pilih
KPU di Bogor, Tangerang, dan Bekasi memastikan warga bisa menggunakan hak pilih pada pemungutan suara, Rabu (27/6/2018). Sejumlah persyaratan mesti dipenuhi calon pemilih.
BEKASI, KOMPAS - Pilkada 2018 di wilayah Jabodetabek akan dilangsungkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Bekasi. Untuk Bogor dan Bekasi, pada saat yang bersamaan, pemilih juga akan menentukan pemimpin di Provinsi Jawa Barat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni, Jumat (22/6/2018), mengatakan, di tempat pemungutan suara (TPS), pemilih di Kota Bekasi akan mendapatkan dua surat suara untuk dicoblos di salah satu dari empat bilik suara yang disediakan.
Setelahnya, surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dimasukkan ke kotak suara berbahan aluminium, sedangkan surat suara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat dimasukkan ke kotak suara berbahan kardus. Kedua kotak suara itu dijaga dua petugas yang berbeda.
Nurul melanjutkan, pemilih yang terdaftar di DPT dipersilakan ke TPS sesuai domisili untuk mencoblos pada pukul 07.00-13.00. Mereka perlu membawa surat pemberitahuan untuk mengikuti Pilkada (formulir C6) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (Suket) pengganti KTP-el.
Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan Suket, namun terdaftar dalam DPT, dipersilakan membawa kartu keluarga (KK) sebagai bukti kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemilih yang tidak masuk dalam DPT juga diperkenankan menuju TPS sesuai domisilinya. Mereka wajib membawa KTP-el atau Suket. Waktu pencoblosan dibatasi hanya satu jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00.
Nurul mengakui, pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT berpotensi menggunakan KTP-el palsu. Akan tetapi, antisipasi terhadap hal tersebut sulit dilakukan. Terlebih, pemeriksaan keaslian KTP-el hanya dilakukan dengan pengamatan fisik. Tidak ada alat pemindai yang mampu menguji keasliannya.
Meski demikian, Nurul menilai mobilisasi penggunaan KTP-el palsu sulit dilakukan. Sebab, ketersediaan surat suara cadangan pun terbatas. Di setiap TPS, jumlah surat suara cadangan adalah 2,5 persen dari jumlah DPT di TPS tersebut.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, daftar nama DPT sudah ditempelkan di setiap kelurahan. Warga dapat melihatnya di kelurahan masing-masing.
Saat ini, kata Sanusi, pihaknya sedang mendistribusikan logistik Pilkada, termasuk formulir C6. “Formulir C6 sudah dikirim. Tinggal KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) membagikan C6 ini kepada pemilih. Paling lambat pemilih menerimanya pada H-1.”
Jika C6 belum sampai sementara yang bersangkutan terdaftar dalam DPT, kata Sanusi, warga dapat menanyakan ke petugas KPPS.
Tata cara penggunaan hak suara ini umumnya sama di semua wilayah.
Pindah TPS
Nurul menambahkan, pemilih yang berhalangan ke TPS sesuai domisili, bisa mengajukan perpindahan lokasi. Pengajuan dilakukan kepada KPPS, untuk mendapatkan surat pindah memilih (formulir A5). Selanjutnya, pemilih wajib melapor ke TPS tujuan pada H-3 Pilkada.
Jika permohonan sudah tuntas, pemilih langsung menuju TPS dengan membawa formulir A5 dan KTP-el atau Suket.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Akhmad Munjin menambahkan, data pemilih tambahan akan dicatat dalam formulir A-Tb (formulir pemilih tambahan).
Ia mengatakan, tambahan pemilih di TPS itu bisa jadi bukan warga setempat, tetapi memiliki KTP-el atau Suket kecamatan lain atau kota/kabupaten, yang masih dalam Provinsi Jawa Barat.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, pemilih yang bukan dari kota atau kabupaten yang sama namun masih di Provinsi Jawa Barat, hanya mendapatkan satu surat suara yakni untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.
"Kalau masih dalam kota atau kabupaten yang sama, yang bersangkutan tetap mendapat dua surat suara yaitu surat suara Gubernur-Wakil Gubernur dan surat suara Wali Kota-Wakil Wali Kota atau Bupati-Wakil Bupati. Kesempatan mencoblosnya dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00," tutur Samsudin.
Penyandang disabilitas
KPU Kota Bekasi juga mengakomodasi hak pilih para penyandang disabilitas. Desain TPS disesuaikan kebutuhan pemilihnya. Pintu TPS, tinggi meja di bilik suara, dan tinggi kotak suara, akan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna kursi roda.
KPU Kota Bekasi juga menyediakan template atau cetakan pencoblosan untuk penyandang tunanetra. Bentuk template menyesuaikan dengan jumlah pasangan calon dan dilengkapi nama dan nomor pasangan calon dengan huruf braille. Setiap TPS menyediakan satu template, meskipun dalam DPT, tidak terdaftar penyandang tunanetra.
“Sebanyak 3.030 TPS harus sesuai dengan kebutuhan disabilitas. TPS-TPS itu sudah harus berdiri pada H-1 Pilkada 2018,” kata Nurul.
Titipkan ponsel
Sanusi menegaskan, para pemilih tidak diperbolehkan membawa telepon selulur ke dalam bilik suara saat memberikan hak suara. Hal itu untuk menghindari surat suara difoto kemudian foto dibagikan atau dipublikasikan. Bila itu terjadi, maka bisa menjadi temuan dan pelaku dipidanakan.
"Artinya, surat suara (yang sudah dicoblos) itu sudah tidak rahasia lagi jika difoto dan di-share. Berarti dia (pemilih) mengungkap kerahasiaan proses demokrasi. Itu diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 9 tahun 2017," kata Sanusi. Di setiap TPS juga akan disediakan tempat penitipan ponsel.
Sementara, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti mengatakan, setiap Pengawas TPS mulai bekerja pada H-1 Pilkada. Pada H-1, kotak suara sudah sampai di setiap TPS. “Pengawas TPS bertugas untuk memastikan bahwa seluruh logistik sampai dan tidak ada alat peraga kampanye (APK) yang ditempel di kotak suara,” ujar Novita.
Ia menambahkan, pemantauan pengawas TPS akan dilaporkan baik secara manual maupun dalam jaringan (daring). Mereka akan mengawasi ketepatan lokasi dan waktu pembukaan TPS. Pengawas TPS juga wajib memotret hasil penghitungan suara di formulir C1 dan mengirim ke Panwaslu melalui grup pesan daring.
Gencarkan rekam data
Untuk mendukung warga menggunakan hak suara, perekaman data untuk KTP-el juga masih dilakukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi Dinar Faizal mengatakan, perekaman data KTP-el bagi warga yang telah memenuhi syarat, telah digencarkan. Sejak satu bulan yang lalu, pihaknya mengirimkan surat ke kecamatan untuk memprioritaskan perekaman data untuk keperluan Pilkada. Selama ini, proses perekaman hanya dapat dilakukan di kecamatan dan kantor Dinas Dukcapil.
Selain itu, Dinas Dukcapil juga menyediakan layanan jemput bola. Terdapat lima tim yang siap melayani permintaan untuk merekam data warga. Setiap tim terdiri dari tiga petugas yang membawa seperangkat alat rekam. “Kami akan bekerja secara optimal untuk melayani warga agar tidak kehilangan hak pilihnya,” kata Dinar.
Munjin meminta warga Kabupaten Bogor yang belum memiliki KTP-el atau suket, untuk segera mendatangi kantor kecamatan setempat untuk melakukan perekaman data KTP-el. "Masih ada waktu, pihak kecamatan dan Dinas Dukcapil pasti membantu untuk pembuatan suket," katanya.
(KYR/RTS/PIN)