Listrik penerangan jalan di Kota Pekanbaru diputus PLN. Penyebabnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menunggak tagihan sejak Maret 2018. Tak cukup dana membayar lonjakan tagihan menjadi alasannya.
PEKANBARU, KOMPAS Dalam tiga hari terakhir, jalan-jalan utama di Kota Pekanbaru, Riau, gelap gulita pada malam hari karena listrik penerangan jalan umum diputus PLN. Penyebabnya, Pemerintah Kota Pekanbaru belum membayar tunggakan Rp 38 miliar sejak Maret 2018.
”Kami sudah memberikan toleransi selama dua bulan, tetapi tunggakan listrik tak juga dibayar. Padahal, kami sudah menyetorkan pajak penerangan jalan yang dikutip dari warga kepada Pemerintah Kota Pekanbaru,” kata juru bicara PLN Kota Pekanbaru, I Komang Sudarsana, saat dihubungi, Minggu (24/6/2018).
Menurut Komang, tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) meningkat seiring dengan perkembangan pembangunan kota yang makin pesat. Data PLN, sampai tahun 2015, tagihan listrik penerangan jalan masih berkisar Rp 6 miliar per bulan.
Saat itu, jumlah pelanggan PLN Kota Pekanbaru sekitar 600.000 orang. Tahun 2017, jumlah pelanggan 800.000 orang. Lampu PJU ikut bertambah.
Untuk menghitung pemakaian riil daya di lapangan, Wali Kota Pekanbaru Firdaus membentuk tim lewat SK Nomor 594 tertanggal 21 Juni 2017 yang melibatkan PLN. Surat itu ditindaklanjuti dengan kerja sama PLN dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru selaku penanggung jawab PJU, September 2017. Sebelum ada data daya konkret, disepakati pembayaran tagihan Rp 7 miliar-Rp 8 miliar per bulan.
Hasil survei PJU oleh PLN dan Dinas Perhubungan selama Oktober-Desember 2017, pemakaian daya penerangan jalan ternyata melebihi perkiraan. Nilai tagihan riil berkisar Rp 12,5 miliar-Rp 13 miliar per bulan.
Data baru itu dipegang PLN dan Dinas Perhubungan, awal Januari 2018. Namun, tagihan baru terkait kenaikan disepakati mulai Maret 2018.
Maret 2018, PLN pun menagih Rp 13 miliar ke Pemkot Pekanbaru. Ternyata Pemkot hanya menyediakan dana Rp 7 miliar. ”Kami menolak menerima pembayaran itu karena ada kesepakatan dengan Dinas Perhubungan yang mewakili Pemkot Pekanbaru. Setiap kami tagih, Pemkot bersikukuh hanya membayar Rp 7 miliar. Karena sudah tiga bulan, listrik PJU terpaksa kami putus,” kata Komang.
PJU liar
Menurut Sekretaris Daerah Pekanbaru HM Noer, tindakan PLN memutus PJU merupakan tindakan sewenang-wenang. Pihaknya tidak memiliki tambahan dana untuk membayar tagihan PLN. Lagi pula, ada 27.000 PJU liar yang tidak semestinya dibebankan kepada Pemkot.
Sebaliknya, kata Komang, klausul kerugian akibat PJU ilegal sudah dicantumkan dalam perjanjian dengan Dinas Perhubungan. Bahkan, tata cara penertiban PJU ilegal sudah disepakati melalui tim yang dibentuk dan ditetapkan dengan SK Wali Kota Pekanbaru. PLN hanya anggota tim. Namun, sampai sekarang, tim belum dibentuk. Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Kendi Harahap belum bersedia memberikan keterangan. Ia hanya menyebutkan, penjelasan PLN sudah pas.
Menurut Komang, PLN sebenarnya siap bernegosiasi dengan Pemkot Pekanbaru terkait tagihan PJU. PLN juga menyarankan Pemkot Pekanbaru segera mengganti bola lampu dengan yang hemat energi. ”Saat ini, listrik PJU di Pekanbaru 500-1.000 watt di satu titik, padahal bisa menggunakan lampu LED 100 watt. Memang ada investasi di awal, tetapi tagihan PJU akan semakin kecil,” katanya.