Langkah ini ditempuh KLHK setelah eksekusi atas PT Kallista Alam terkatung-katung meski telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, putusan sidang terakhir (berbeda nomor perkara) PN Meulaboh juga membatalkan putusan sebelumnya yang dimenangkan KLHK hingga tingkat Mahkamah Agung (kasasi). Atas kejadian ini, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung telah diterjunkan untuk memeriksa hakim dan pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, saat ini, KLHK masih melayani proses sidang itu dengan menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Perkara yang diajukan PT Kallista Alam itu dimenangkan Majelis Hakim PN Meulaboh karena titik koordinat tak tepat.
Putusan ini seolah-olah mengabaikan putusan sebelumnya yang telah inkracht (hingga tingkat kasasi) serta seolah-olah mengabaikan fakta kebakaran di lahan PT Kallista Alam. Permohonan eksekusi seusai kasasi yang memenangkan KLHK pernah ditanggapi PN Meulaboh yang menyatakan PT Kallista Alam sedang mengajukan permohonan kembali. Putusan PK ini ditolak MA.
”Saya sudah koordinasi dengan panitera PN Meulaboh bahwa belum ada putusan dari Ketua PN Meulaboh (terkait permohonan aanmaning). Bahkan, sampai saat ini posisi Ketua PN Meulaboh masih di Penang. Saya monitor terus,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (25/6/2018) di Jakarta.
Saya sudah koordinasi dengan panitera PN Meulaboh bahwa belum ada putusan dari Ketua PN Meulaboh (terkait permohonan aanmaning). Bahkan, sampai saat ini posisi Ketua PN Meulaboh masih di Penang. Saya monitor terus.
Ia mengatakan, surat permohonan kepada PN Meulaboh untuk melakukan aanmaning dilayangkan KLHK beberapa pekan sebelum hari raya. Namun, dengan dalih suasana puasa dan menjelang Lebaran, proses tersendat.
Ragil mengatakan, pengajuan aanmaning ini atas saran Badan Pengawas MA. Ia diperiksa Bawas MA terkait putusan PN Meulaboh yang membatalkan putusan kasasi atas eksekusi PT Kallista Alam. ”Kalau tidak ada respons dari PN Meulaboh, kami akan pertanyakan dan membawa lagi ke Bawas MA,” katanya.
Hak meminta eksekusi
Sejauh ini, proses PK tak menghalangi eksekusi. ”Intinya, kasasi kami sudah menang dan kami punya hak meminta eksekusi. Tetapi, karena ada pengajuan PK, kami hormati dan menunggu hasilnya. Sekarang masak kami tunggu lagi ya, tidak akan selesai prosesnya,” ujarnya.
Intinya, kasasi kami sudah menang dan kami punya hak meminta eksekusi. Tetapi, karena ada pengajuan PK, kami hormati dan menunggu hasilnya.
Secara terpisah, Farwiza Farhan, Ketua Yayasan Hutan, Alam,dan Lingkungan Aceh, mengatakan, selama Ketua PN Meulaboh tetap individu yang sama, ia meragukan permohonan aanmaning KLHK akan dikabulkan. Ia pun menilai putusan PN Meulaboh amat ganjil. Karena itu, Komisi Yudisial diminta segera mengumumkan hasil pemeriksaan atas hakim di PN Meulaboh.
”Putusan terbaru PN Meulaboh itu seolah-olah mengabaikan bahwa terdapat kebakaran ataupun pembakaran di lahan PT Kallista Alam,” katanya. Ia pun mendukung KLHK agar terus mengejar eksekusi atas Kallista Alam.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan, putusan MA berisi gugatan pembakaran hutan tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban hukumnya kepada PT Kallista Alam. Selain itu, majelis hakim menyatakan, putusan peninjauan kembali MA Nomor 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017 tak memiliki titel eksekutorial terhadap PT Kallista Alam.
Dalam vonis PN Meulaboh tahun 2014, Kallista Alam dihukum membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 114,3 miliar dan membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 251,76 miliar. Hal ini telah berkekuatan hukum tetap setelah kasasi Kallista Alam ditolak MA pada 28 Agustus 2015.