logo Kompas.id
UtamaEksekusi Kerugian Negara di...
Iklan

Eksekusi Kerugian Negara di Aceh Terus Dikejar

Oleh
Ichwan Susanto
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C2OMMDhO02t5msSzUoR2-pzCflY=/1024x1762/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180506_NNN_Kallista_web.jpg

Langkah ini ditempuh KLHK setelah eksekusi atas PT Kallista Alam terkatung-katung meski telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, putusan sidang terakhir (berbeda nomor perkara) PN Meulaboh juga membatalkan putusan sebelumnya yang dimenangkan KLHK hingga tingkat Mahkamah Agung (kasasi). Atas kejadian ini, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung telah diterjunkan untuk memeriksa hakim dan pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, saat ini, KLHK masih melayani proses sidang itu dengan menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Perkara yang diajukan PT Kallista Alam itu dimenangkan Majelis Hakim PN Meulaboh karena titik koordinat tak tepat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000