logo Kompas.id
UtamaIzin Lahan Dikorupsi
Iklan

Izin Lahan Dikorupsi

Oleh
Nicolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7zJeNelxagiEDRToDFlkT9tTK-0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fkompas_tark_27540186_70_2.jpeg
KOMPAS/ANITA YOSSIHARA

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana meninjau pembangunan embung di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Senin (5/12). Presiden tengah meminta penjelasan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo, Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Kepala Desa Tani Bhakti Alamsyach tentang pembangunan embung yang dibiayai dari dana desa tahun 2016 tersebut.

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan hak politiknya dicabut hingga lima tahun seusai menjalani pidana pokok.

JAKARTA, KOMPAS - Tidak mengakui perbuatan yang dilakukan menjadi unsur yang memberatkan dalam tuntutan jaksa terhadap bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000