JAKARTA, KOMPAS - Rencana usulan hak angket terkait penunjukan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penjabat kepala daerah di daerah yang jadi peserta Pilkada 2018 mendapat tambahan dukungan politik di Dewan Perwakilan Rakyat. Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan akan ikut mendukung sebagai salah satu inisiator angket.
Dengan demikian, sudah ada tiga dari total sepuluh fraksi di DPR yang bersedia menjadi inisiator hak angket, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, dan PAN. Berdasarkan syarat pengajuan hak angket di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket harus diajukan sedikitnya dua fraksi dan 25 anggota Dewan.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Jakarta, Senin (25/6/2018), mengatakan, meskipun hari pemungutan suara Pilkada 2018 akan jatuh pada Rabu, hak angket tetap relevan digulirkan. Dugaan pelanggaran pemerintah terhadap undang-undang, menurut dia, tetap perlu didalami dan dikoreksi agar tak jadi preseden yang salah pada kemudian hari.
”Kejadian seperti ini, kalau memang salah, jangan sampai diteruskan oleh rezim berikutnya atau pada pilkada berikutnya,” kata Yandri.
Sebelumnya, sejumlah fraksi partai politik anggota koalisi pemerintah menolak usulan hak angket tersebut. Salah satu alasannya, Pilkada 2018 akan dilaksanakan dalam waktu dekat sehingga masa jabat para penjabat akan segera berakhir.
Menurut Yandri, hal terpenting adalah memenuhi syarat pengajuan usulan hak angket terlebih dahulu. Masalah lolos atau tidaknya angket tersebut, tergantung pada penerimaan fraksi-fraksi di DPR saat rapat paripurna.
Hak angket diusulkan karena pemerintah diduga melanggar sejumlah perangkat undang-undang saat menunjuk Komisaris Jenderal M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Beberapa undang-undang itu adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan itu juga dianggap bertentangan dengan semangat cita-cita reformasi untuk mewujudkan pemerintahan sipil dan mengoreksi dwifungsi aparat.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, usulan hak angket akan dimatangkan setelah pemungutan suara pilkada pada 27 Juni 2018. Pasalnya, saat ini banyak anggota DPR yang dihadapkan pada tugas ikut membantu pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung partainya.
Gerindra, menurut dia, sudah pasti akan ikut mengajukan hak angket itu. Dia pun kembali menegaskan, fraksinya siap menginisiasi hak angket tersebut. Usulan angket diyakininya akan memenuhi syarat karena selain Gerindra, PKS, dan PAN, Demokrat kemungkinan juga akan mendukungnya.
”Setidaknya ini diusulkan dulu sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan undang-undang,” tambahnya.