JAKARTA, KOMPAS- Aparatur negara, baik Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RI, maupun pegawai negeri sipil, dipastikan netral dalam Pilkada 2018. Seluruh elemen bangsa diharapkan juga tak meragukan independensi aparatur negara.
Kepastian akan netralitas aparatur negara disampaikan Presiden Joko Widodo di sela kunjungan ke Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2018). Kepala Negara menegaskan, netralitas aparatur negara bersifat mutlak. ”Netralitas TNI, Polri, dan BIN (Badan Intelijen Negara) itu bersifat mutlak dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu,” ujarnya.
Presiden menegaskan, perihal netralitas aparatur negara sudah disampaikan ke seluruh jajaran Polri, TNI, dan BIN. Arahan agar aparat netral juga berkali-kali disampaikan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan tak lagi mempertanyakan, apalagi meragukan netralitasnya. Ia juga mengajak masyarakat mengawasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, selain lapor ke Badan Pengawas Pemilu atau pihak terkait.
Sementara itu, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan, selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018, Bawaslu mendapat laporan 2.232 dugaan pelanggaran dengan 362 kasus pelanggaran pidana pemilihan. ”Saat ini, Bawaslu Maluku tengah menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan Brigadir Jenderal (Pol) Hasanuddin,” ujarnya.
Adapun Menko Polhukam Wiranto meminta masyarakat ikut melaporkan aparatur negara yang tak netral. ”Banyak jalur untuk lapor, bisa lewat Bawaslu. Tak akan ada kriminalisasi atau persekusi bagi pelapor asalkan melapor baik-baik,” katanya.