JAKARTA, KOMPAS - Warga Kampung Aquarium, Jakarta Utara, memutuskan mencabut gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah Pemprov menerbitkan regulasi penataan kampung. Regulasi itu dinilai membuat tuntutan dalam gugatan warga yang rumahnya digusur pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sudah hampir pasti tercapai.
Gugatan perdata dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST tertanggal 3 Oktober 2016. Nelson Nikodemus Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai kuasa hukum penggugat, mengatakan, warga memberi alternatif pada Pemprov DKI lewat gugatan tersebut.
Opsi pertama, Pemprov memberi ganti rugi pada warga yang bangunannya digusur di Kampung Aquarium. Opsi kedua, Pemprov membangun kembali permukiman warga. "Karena alternatifnya sudah akan terpenuhi melalui Keputusan Gubernur, maka warga memutuskan untuk mencabut gugatan," tutur Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Keputusan gubernur yang dimaksud adalah Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Regulasi yang dibuat Gubernur Anies Baswedan ini memberi jalan bagi perencanaan pembangunan kembali Kampung Aquarium.
Sebelumnya, Basuki menggusur bangunan-bangunan di Kampung Aquarium pada 11 April 2016, dengan mengerahkan 4.288 personel pengamanan gabungan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Menurut dia, berdasarkan rencana detail tata ruang DKI, kawasan Pasar Ikan termasuk Kampung Aquarium diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau dan karya pemerintahan.
Rencana saat itu, kawasan Pasar Ikan menjadi bagian dari destinasi wisata kawasan Kota Tua.
Pengunjung atau warga dari Kota Tua nanti bisa menyeberang hingga Pasar Ikan, Museum Bahari, Kampung Aquarium, dan tembus ke Masjid Luar Batang untuk wisata religi. Dalam konsep dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI, ujung utara kesatuan kawasan tersebut akan diperuntukkan bagi penghijauan.
Gubernur Anies mengambil kebijakan berbeda. Ia berkomitmen menata kembali Kampung Aquarium. Komitmen awal ditunjukkan dengan membentuk struktur rukun tetangga (RT) yang dihapuskan semasa kepemimpinan Basuki dan membangun hunian sementara (shelter) bagi warga yang bertahan di lahan Kampung Aquarium pasca penggusuran 2016.
Perwakilan warga yang jadi salah satu penggugat, Dharmadiani atau Yani, mengatakan, sejak akhir tahun lalu, warga sudah diajak berdiskusi oleh Pemprov soal konsep penataan kampung. "Dari proses sembilan bulan ini, kami melihat itikad baik Pak Gubernur (Anies) beserta stafnya," ujarnya.
Pembangunan shelter dan pemberian identitas kependudukan lewat pembentukan RT kembali menurut Yani menunjukkan itikad baik tersebut. Ia mendapat informasi, pembangunan kampung paling lambat dimulai awal 2019.