logo Kompas.id
UtamaWarga Kampung Aquarium Cabut...
Iklan

Warga Kampung Aquarium Cabut Gugatan ke Pemprov

Oleh
J Galuh Bimantara
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dOivvCnT3LQsb207uhsk1o47EfM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FIMG_20180626_105826.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Warga Kampung Aquarium, Jakarta Utara, bersiap mengikuti sidang penetapan pencabutan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (26/6/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Warga Kampung Aquarium, Jakarta Utara, memutuskan mencabut gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah Pemprov menerbitkan regulasi penataan kampung. Regulasi itu dinilai membuat tuntutan dalam gugatan warga yang rumahnya digusur pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sudah hampir pasti tercapai.

Gugatan perdata dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST tertanggal 3 Oktober 2016. Nelson Nikodemus Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai kuasa hukum penggugat, mengatakan, warga memberi alternatif pada Pemprov DKI lewat gugatan tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000