JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu di daerah sedang mendalami 35 dugaan pelanggaran pidana politik uang yang berlangsung selama masa tenang hingga hari pemungutan suara, Rabu (27/6/2018). Pengawas pemilu di tingkat provinsi ataupun kabupaten dan kota sudah dalam proses mengklarifikasi temuan tersebut.
Dalam jumpa pers temuan hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu di Jakarta, Rabu petang, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menuturkan, dari jumlah tersebut, delapan kasus ditemukan di Sulawesi Selatan, di Sumatera Utara, dan Lampung masing-masing tujuh kasus; Jawa Tengah lima kasus; Sulawesi Barat dan Banten masing-masing dua kasus; serta Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, dan Jawa Timur masing-masing satu kasus.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, baik pemberi maupun penerima uang, materi, atau imbalan lain untuk memengaruhi preferensi pemilih bisa dipidana penjara dan denda. Ancaman hukuman penjara itu paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Baik pemberi maupun penerima uang, materi, atau imbalan lain untuk memengaruhi preferensi pemilih bisa dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, Ratna Dewi mengatakan, pengawas pemilu juga menemukan dugaan pelanggaran lain di sejumlah daerah, seperti adanya surat suara pemilihan gubernur yang tercoblos sebanyak 681 surat suara di Kabupaten Jayawijaya, Papua. Pengawas juga menemukan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di Mataram, Nusa Tenggara Barat, serta temuan pemilih yang namanya tidak ada di daftar pemilih tetap, tidak memiliki KTP elektronik dan surat keterangan pengganti KTP-el, tetapi ada formulir C6 atau surat pemberitahuan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
”Di Kabupaten Cirebon, KPU daerah meminta ke panitia pengawas untuk mengeluarkan rekomendasi penggunaan surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 2.000 lembar untuk menutupi kebutuhan surat suara yang menurut informasi KPU Cirebon, mereka kehilangan 2.470 surat suara. Ini juga sedang diinvestigasi,” kata Ratna Dewi.
Bawaslu juga menerima laporan dari pengawas di 8.751 TPS dengan temuan yang beragam. Misalnya ada TPS yang dibuka lebih dari pukul 07.00 sehingga tidak sesuai aturan (735 TPS), tidak tersedia alat bantu memilih disabilitas netra (457), surat suara rusak (151), saksi menggunakan atribut pasangan calon (88), visi-misi pasangan calon tidak dipasang di papan pengumuman (72), serta DPT tidak dipasang di papan pengumuman (45).
”Besok kami pasti sudah akan punya data tambahan pelanggaran yang sudah masuk. Belum semua data pengawasan terkirim,” kata anggota Bawaslu, M Afifuddin.
Data Bawaslu juga mengindikasikan kampanye pilkada serentak diwarnai begitu banyak pelanggaran. Menurut Afifuddin, selama masa kampanye Pilkada 2018, Bawaslu menemukan 118.882 pelanggaran. Temuan terbanyak ialah pelanggaran alat peraga kampanye sebanyak 114.870 kasus, keterlibatan pejabat BUMN/BUMD (1.124), kampanye di luar jadwal (536 kasus), serta indikasi politik uang sebanyak 535 kasus.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.